Berita Viral
Tilap Jatah Uang Bensin Pengangkut Sampah Rp118 Juta, Mantan Camat Malah Senyum saat Ditahan Kejari
Mantan camat senyum saat ditahan Kejari Medan padahal ia menilap jatah uang bensin pengangkut sampah Rp118 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Sikap mantan camat di Medan Polonia, Medan yang tersenyum saat ditangkap Kejari Medan ini menjadi sorotan.
Ia bukannya malu, justru semringah ketika ditahan padahal ia menjadi tersangka korupsi karena melakukan pemotongan terhadap jatah BBM harian para pekerja kebersihan.
Tersangka adalah Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia.
Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
Irfan tampak melempar senyum saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Rabu (12/11/2025).
Ia ditahan bersama seorang pegawai honorer, Ita Ratna Dewi, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Baca juga: Siapa Yunus Mahatma? Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Terseret Korupsi Bupati Sugiri, Harta Rp14,5 M
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Khairul Aminsyah Lubis, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, belum memenuhi panggilan pemeriksaan pertama.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Dapot, dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya langsung dilakukan penahanan.
“IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.
Baca juga: Alasan Kades Kedungsoko Tuban belum Dicopot dari Jabatannya meski Terseret Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Uang Jatah Bensin Pengangkut Sampah Ditilap
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BBM yang seharusnya digunakan untuk kendaraan pengangkut sampah di wilayah Kecamatan Medan Polonia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pemotongan terhadap jatah BBM harian para pekerja kebersihan.
Setiap petugas pengangkut sampah semestinya menerima Rp20 ribu per hari sebagai biaya BBM.
Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh pihak kecamatan.
Akibatnya, selama berbulan-bulan para petugas tidak menerima hak mereka.
Dari hasil perhitungan sementara, diketahui terdapat 22 orang petugas kebersihan yang menjadi korban.
Dengan nominal Rp600 ribu per bulan untuk masing-masing petugas, dan dana yang belum disalurkan sejak Agustus 2024 hingga April 2025 (sekitar sembilan bulan), total kerugian negara ditaksir mencapai Rp118 juta.
Penyidik Kejari Medan kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Adapun terhadap tersangka yang belum hadir, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” pungkas Dapot.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar para pekerja kebersihan yang berpenghasilan rendah.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para tersangka dinilai tidak berperikemanusiaan karena mengambil hak petugas yang setiap hari bekerja menjaga kebersihan kota.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar
Hukuman untuk Para Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Medan Dr Mochamad Ali Rizza menambahkan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.
“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.
“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.
Pihaknya menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
mantan camat
Medan
korupsi
Irfan Assardi Siregar
korupsi anggaran pembelian BBM
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Penyesalan Gus Elham Yahya Sebut Aksi Cium Anak sebagai Kekhilafan, Minta Maaf Usai Video Viral |
|
|---|
| Nelangsa Suami Diusir Istri karena Rawat Ibu Renta, Seminggu Tak Dikasih Makan, Ngungsi ke Yayasan |
|
|---|
| Guru SD Banting Nasi Kotak Acara Sosialiasi Bullying sampai Berserakan, Picu Protes Wali Murid |
|
|---|
| Gus Elham Dikecam Susi Pudjiastuti, Eks Menteri Minta Kapolri Tangkap & Hukum: Jelas Pelecehan Anak |
|
|---|
| Majikan Kaget Ada 86 Tarikan dari ATM Lalu Uang Rp 895 Juta Lenyap, Hakim Vonis TKI Pembantunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mantan-camat-senyum-ditahan-Kejari-padahal-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.