Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Bolehkah? ini Penjelasan Para Ulama

Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul. Bagaimana hukumnya?

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
HUKUM POTONG RAMBUT - Ilustrasi warga melakukan potong rambut. Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul. Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? 

Ringkasan Berita:
  • Menurut pandangan Imam Al-Ghazali, memotong kuku atau rambut sebaiknya dihindari saat keadaan junub.
  • Menurut Imam Al-Qalyubi, bagian tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah yang masih melekat saat seseorang meninggal dunia.

 

TRIBUNJATIM.COM - Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul.

Junub adalah keadaan hadas besar yang dialami seorang Muslim setelah melakukan hubungan suami istri (jimak) atau keluar mani (baik karena mimpi basah, onani, maupun sebab lainnya).

Untuk menghilangkan hadas besar (junub), seseorang wajib melakukan mandi junub (mandi wajib) dengan tata cara tertentu, yaitu menyiram seluruh tubuh dengan air suci lagi menyucikan disertai niat mensucikan diri dari hadas besar.

Jadi, junub bukan berarti kotor secara fisik, melainkan keadaan tidak suci secara hukum syariat yang mengharuskan mandi wajib sebelum beribadah.

Lantas bagaimana penjelasan hukum memotong kuku dan rambut dalam keadaan junub menurut pandangan Islam?

Islam menempatkan kebersihan sebagai bagian dari keimanan.

Setiap muslim dianjurkan menjaga kesucian diri, baik lahir maupun batin.

Baca juga: Hujan Adalah Waktu Mustajab untuk Berdoa, ini Bacaannya dan Artinya

Penjelasan Menurut Pandangan Imam Al-Ghazali

Menurut pandangan Imam Al-Ghazali, memotong kuku atau rambut sebaiknya dihindari. 

Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dia menjelaskan seseorang yang berada dalam keadaan junub tidak diperkenankan memisahkan sebagian anggota tubuhnya, seperti rambut, kuku, atau darah.

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Artinya: “Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah.” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Daru Ibn Hazm: 2005], h.490)

Pandangan Imam Al-Ghazali ini juga diikuti oleh banyak ulama setelahnya, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh Khatib As-Syirbini. 

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani, pun memberikan keterangan serupa dalam kitabnya Nihayatuz Zain.

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved