Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Bolehkah? ini Penjelasan Para Ulama

Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul. Bagaimana hukumnya?

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
HUKUM POTONG RAMBUT - Ilustrasi warga melakukan potong rambut. Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul. Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? 

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi junub disunahkan untuk tidak menghilangkan apa pun dari tubuhnya, meskipun hanya darah, rambut, atau kuku, sebelum ia mandi. Hal ini karena setiap bagian tubuh akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadats besarnya itu akan kembali kepadanya sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi dirinya.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2022], h.33)

Baca juga: Bacaan Doa saat Hujan Deras hingga Khawatir Terjadi Bencana yang Diajarkan Rasulullah SAW

Pendapat Ulama Lainnya

Meski demikian, tidak semua ulama sependapat. Imam Al-Qalyubi menilai pandangan tersebut perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, bagian tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah yang masih melekat saat seseorang meninggal dunia.

وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها

Artinya: “Dan dalam kembalinya sesuatu seperti darah perlu peninjauan, demikian pula pada selainnya, karena yang kembali (di akhirat) adalah bagian-bagian tubuh yang ia meninggal dunia dalam keadaan memilikinya.” (Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, [Jombang, Maktabah Madinah: t.t], juz I, h.79–80)

Berdasarkan pandangan para ulama tersebut, memotong rambut atau kuku dalam keadaan junub hukumnya makruh, bukan haram.

Oleh karena itu, sebaiknya ditunda hingga setelah mandi janabah agar kembali dalam keadaan suci.

Namun, bila ada alasan mendesak seperti ketidaknyamanan atau faktor kebersihan, tindakan tersebut diperbolehkan.

Larangan ini tidak bersifat mutlak, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga adab kesucian diri.

Wallahualam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved