Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Bolehkah? ini Penjelasan Para Ulama

Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul. Bagaimana hukumnya?

TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
HUKUM POTONG RAMBUT - Ilustrasi warga melakukan potong rambut. Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul. Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? 
Ringkasan Berita:
  • Menurut pandangan Imam Al-Ghazali, memotong kuku atau rambut sebaiknya dihindari saat keadaan junub.
  • Menurut Imam Al-Qalyubi, bagian tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah yang masih melekat saat seseorang meninggal dunia.

 

TRIBUNJATIM.COM - Ketika seseorang dalam keadaan junub, sering kali pertanyaan bolehkah memotong rambut atau kuku itu muncul.

Junub adalah keadaan hadas besar yang dialami seorang Muslim setelah melakukan hubungan suami istri (jimak) atau keluar mani (baik karena mimpi basah, onani, maupun sebab lainnya).

Untuk menghilangkan hadas besar (junub), seseorang wajib melakukan mandi junub (mandi wajib) dengan tata cara tertentu, yaitu menyiram seluruh tubuh dengan air suci lagi menyucikan disertai niat mensucikan diri dari hadas besar.

Jadi, junub bukan berarti kotor secara fisik, melainkan keadaan tidak suci secara hukum syariat yang mengharuskan mandi wajib sebelum beribadah.

Lantas bagaimana penjelasan hukum memotong kuku dan rambut dalam keadaan junub menurut pandangan Islam?

Islam menempatkan kebersihan sebagai bagian dari keimanan.

Setiap muslim dianjurkan menjaga kesucian diri, baik lahir maupun batin.

Baca juga: Hujan Adalah Waktu Mustajab untuk Berdoa, ini Bacaannya dan Artinya

Penjelasan Menurut Pandangan Imam Al-Ghazali

Menurut pandangan Imam Al-Ghazali, memotong kuku atau rambut sebaiknya dihindari. 

Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dia menjelaskan seseorang yang berada dalam keadaan junub tidak diperkenankan memisahkan sebagian anggota tubuhnya, seperti rambut, kuku, atau darah.

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Artinya: “Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah.” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Daru Ibn Hazm: 2005], h.490)

Pandangan Imam Al-Ghazali ini juga diikuti oleh banyak ulama setelahnya, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh Khatib As-Syirbini. 

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani, pun memberikan keterangan serupa dalam kitabnya Nihayatuz Zain.

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi junub disunahkan untuk tidak menghilangkan apa pun dari tubuhnya, meskipun hanya darah, rambut, atau kuku, sebelum ia mandi. Hal ini karena setiap bagian tubuh akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadats besarnya itu akan kembali kepadanya sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi dirinya.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2022], h.33)

Baca juga: Bacaan Doa saat Hujan Deras hingga Khawatir Terjadi Bencana yang Diajarkan Rasulullah SAW

Pendapat Ulama Lainnya

Meski demikian, tidak semua ulama sependapat. Imam Al-Qalyubi menilai pandangan tersebut perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, bagian tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah yang masih melekat saat seseorang meninggal dunia.

وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها

Artinya: “Dan dalam kembalinya sesuatu seperti darah perlu peninjauan, demikian pula pada selainnya, karena yang kembali (di akhirat) adalah bagian-bagian tubuh yang ia meninggal dunia dalam keadaan memilikinya.” (Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, [Jombang, Maktabah Madinah: t.t], juz I, h.79–80)

Berdasarkan pandangan para ulama tersebut, memotong rambut atau kuku dalam keadaan junub hukumnya makruh, bukan haram.

Oleh karena itu, sebaiknya ditunda hingga setelah mandi janabah agar kembali dalam keadaan suci.

Namun, bila ada alasan mendesak seperti ketidaknyamanan atau faktor kebersihan, tindakan tersebut diperbolehkan.

Larangan ini tidak bersifat mutlak, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga adab kesucian diri.

Wallahualam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved