Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Area Penangkaran Kupu-kupu Saksi Bisu Buruh Harian Habisi Kekasihnya, Sempat Cek Ponsel

Tersangka Ruslan dijerat pasal berlapis karena dari hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor: Torik Aqua
Dok Tribun Timur
PEMBUNUHAN - Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 15 tahuh penjara. 

Ringkasan Berita:
  1. Ruslan (35), buruh harian lepas, ditetapkan tersangka pembunuhan kekasihnya H (41).
  2. Kejadian tragis terjadi di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung, Maros, Sulsel.
  3. Pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Ruslan (35), buruh harian lepas yang nekat menghabisi nyawa kekasihnya, H (41) usai cekcok.

Peristiwa itu terjadi di kawasan penangkaran kupu-kupu Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kini Ruslan ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Akibat perbuatan kriminalnya, Ruslan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Curi Motor di Food Court Surabaya, Terkuak Sosok Anak yang Diajak

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana tambahan 7 tahun penjara.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (13/11/2025).

Tersangka Ruslan dijerat pasal berlapis karena dari hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus tragis ini terungkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, ketika warga menemukan tubuh seorang perempuan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.

Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Bantimurung, yang kemudian menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala,” katanya.

Setelah diselidiki terungkap jika, Pelaku adalah kekasih korban, Ruslan.

Ia menyebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved