Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beli Sembako Rp 174 Ribu, Lansia Malah Buat Pedagang Apes, Penjual Lain Juga Jadi Korbannya

Seorang lansia ketahuan belanja pakai uang palsu di Pasar Patra Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ternyata dibayar pakai uang palsu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunJatim.com/Samsul Hadi
PENEMUAN UANG PALSU - Foto ilustrasi toko sembako. Baru-baru ini, Ririn (58) pedagang sembako di Pasar Patra Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi salah satu korban uang palsu yang dilakukan oleh lansia. Awalnya tak curiga. 

Lantaran keterangan dari sang nenek banyak berkelit dan sudah lansia, pihak keamaman pasar kemudian menghubungi polisi.

"Dia itu katanya datang sendiri naik ojek. Rumahnya katanya di daerah Jelambar," kata Syarif.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani membenarkan bahwa nenek itu berbelanja menggunakan uang palsu.

Kepada petugas, sang nenek mengaku uang pecahan Rp 100 ribu itu dibelinya dari orang tak dikenal seharga Rp 50 ribu perlembarnya.

"Ada pengakuan dia, dia dapat dari seseorang. Ditawarin, dia tergiur lah dengan membeli uang palsu itu. Jadi dia beli satu lembar uang pecahan 100 itu seharga Rp 50 ribu.

Dia sempat tanya 'Ini aman enggak?' Aman, begitu dijawab sama yang kasih," kata Ganda saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Beli Pecel di Pedagang Keliling, Pengunjung Ditegur Pemilik Warung: Sudah Peraturannya

Namun polisi masih menyelidiki apakah nenek tersebut mengetahui bahwa yang dibelinya adalah uang palsu yang jelas dilarang.

"Namanya nenek-nenek kan, umur 70 tahun, dibikin percaya sama orang lain, dia pikir percaya. Makanya dia dia belanjain aja seperti itu," kata Ganda saat dikonfirmasi.

Ganda mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu orang yang menjual uang palsu itu kepada sang nenek.

"Kami masih, masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penjualnya ini," kata Ganda.

Ciri-ciri Uang Palsu

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), Minggu (9/3/2025), menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.

Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiah adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata upaya masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Berikut adalah beberapa cara membedakan uang asli dan palsu yang dapat Anda terapkan, melansir dari Kompas.com:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved