Berita Viral
Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang
Bocah itu menjadi korban pengeroyokan di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (5/11/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Nasib bocah disabilitas berinisial R (15) menjadi korban pengeroyokan usai dituding maling.
Bocah itu menjadi korban pengeroyokan di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (5/11/2025).
R adalah penyandang tunagrahita atau gangguan keterbelakangan intelektual.
Tunagrahita adalah kondisi keterbatasan intelektual yang membuat seseorang sulit berpikir dan belajar seperti orang seusianya.
Baca juga: Curhat Asroi Disabilitas yang Pasrah Cuti Kuliah Imbas Sulit Dapat Kerja, Fisiknya yang Disorot
Bocah asal Purwakarta itu tak memiliki orang tua sehingga dirawat oleh keluarganya.
Saat kejadian, korban tiba-tiba masuk ke rumah warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan korban dikeroyok karena dituding maling.
R mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.
Korban dibawa ke RSUD Karawang dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Setelah beberapa hari koma, R dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Jenazah akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematian.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Karawang.
Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, menjelaskan korban dirawat di ruang ICU dalam kondisi kritis.
"Pasien datang dari RSUD Karawang. Operasi dilakukan Sabtu malam pukul 00.00 sampai 03.00. Setelah tindakan, pasien dirawat di ruang PICU dengan ventilator," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Kondisi kesehatan korban semakin menurun meski telah dilakukan operasi bedah saraf.
| Sosok GKR Timoer, Anak Sulung Pakubuwono XIII yang Menolak Penobatan KGPH Hangabehi Jadi Raja Solo |
|
|---|
| Beli Sembako Rp 174 Ribu, Lansia Malah Buat Pedagang Apes, Penjual Lain Juga Jadi Korbannya |
|
|---|
| Sosok Pandji Pragiwaksono, Komika yang Klarifikasi Kabar Dijatuhi Denda Rp 2 Miliar dan 96 Satwa |
|
|---|
| Area Penangkaran Kupu-kupu Saksi Bisu Buruh Harian Habisi Kekasihnya, Sempat Cek Ponsel |
|
|---|
| Apes Nurhayati Tak Berdaya Dimasukkan ke Mobil, Perhiasan Emas 30 Gram Miliknya Dirampas Rampok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anak-disabilitas-tunagrahita-berusia-15-tahun-dihakimi-massa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.