Berita Viral
Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang
Bocah itu menjadi korban pengeroyokan di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (5/11/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Aris, menerangkan pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar yang menuding R pencuri.
"Kami buka laporan polisi di Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah hukum Karawang. Kami menuntut keadilan untuk R," tuturnya.
Pengakuan Kakak Korban
Kakak korban, Pesta Garleta, menerangkan R sering masuk rumah warga karena keterbelakangan mental.
"Di Purwakarta, warga sudah tahu perihal adiknya disabilitas sehingga jika masuk rumah orang sudah bisa diantisipasi," katanya.
Selama ini korban dibesarkan oleh keluarga dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Biaya perawatan korban juga tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pihak keluarga berharap polisi menangkap para pelaku yang main hakim sendiri.
Sebelumnya, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinas Kesehatan Karawang, Asep Riyadi, menjelaskan korban dibawa ke rumah sakit oleh petugas kepolisian.
Meski berasal dari Purwakarta, korban sering bepergian sendiri ke Karawang.
Main hakim sendiri ada hukumannya
Dilansir dari bpsdm.kemenkum.go.id, perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Ketika terjadi kejahatan, maka yang berwenang memproses dan menyelesaikan permasalahan tersebut adalah para penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.
Salah satu penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri diantaranya yaitu karena adanya balas dendam dari orang-orang yang pernah menjadi korban kejahatan, karena akibat emosi masyarakat yang tidak terkontrol, kurangnya pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menganggap hukum yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum, masyarakat atau orang yang pernah menjadi korban kejahatan merasa dirinya berada di pihak yang benar, sehingga menganggap bahwa dirinya tidak dapat dihukum, selain itu para pelaku beranggapan bahwa dengan cara demikian pelaku kejahatan menjadi jera, dan masyarakat menjadi puas.
Jika masyarakat menganggap bahwa perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum, tentu hal ini merupakan anggapan yang salah.
Dalam hukum pidana ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, maka pelaku yang main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok atau beramai ramai bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.
Sebagai contoh, pelaku atau masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa, sehingga akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan pelaku kejahatan menjadi luka parah, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id
| Sosok GKR Timoer, Anak Sulung Pakubuwono XIII yang Menolak Penobatan KGPH Hangabehi Jadi Raja Solo |
|
|---|
| Beli Sembako Rp 174 Ribu, Lansia Malah Buat Pedagang Apes, Penjual Lain Juga Jadi Korbannya |
|
|---|
| Sosok Pandji Pragiwaksono, Komika yang Klarifikasi Kabar Dijatuhi Denda Rp 2 Miliar dan 96 Satwa |
|
|---|
| Area Penangkaran Kupu-kupu Saksi Bisu Buruh Harian Habisi Kekasihnya, Sempat Cek Ponsel |
|
|---|
| Apes Nurhayati Tak Berdaya Dimasukkan ke Mobil, Perhiasan Emas 30 Gram Miliknya Dirampas Rampok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anak-disabilitas-tunagrahita-berusia-15-tahun-dihakimi-massa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.