Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah

Dua mantan karyawan bank ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar. Manipulasi kredit 32 nasabah.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KARYAWAN BANK KORUPSI - Dua mantan karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar. Mereka bersekongkong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah. kasus korupsi 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi dua karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang
  • Cara dua pelaku melakukan aksinya
  • Kasus serupa yang terjadi baru-baru ini

TRIBUNJATIM.COM - Dua mantan karyawan bank ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar.

Mereka bersekongkong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah.

Semua kredit itu pun kemudian macet.

Baru-baru ini, dua terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

Dua terdakwa masing-masing bernama Dewi Kusumanita dan Mujiyanti.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 5 Miliar karena Ulah Pegawai Koperasi Syariah, Uang Malah Dipakai Trading Emas

Dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Dewi Kusumanita selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan penjara bila tidak dibayar. 

Vonis lebih berat dialami oleh terdakwa Mujiyanti, ia divonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 400 juta bila tidak dibayar harus diganti kurungan penjara selama 8 bulan.

Mantan pegawai bank pelat merah itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.  

Dewi diwajibkan membayar uang sebesar Rp 740 juta.

Ia ketika tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk menutup kerugian negara.

Ketika tidak ada aset, maka harus diganti kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Terdakwa Mujiyanti dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar subsider penjara 2 tahun 6 bulan ketika tidak bisa membayar.

Baca juga: Pegawai Bank Gelapkan Dana Kredit Pensiun hingga Rp 2,9 M Selama 3 Tahun, 32 Nasabah Kena Dampaknya

Ketua Majelis Hakim, Edwin merinci, terdakwa Dewi Kusumanita divonis dengan hukuman tersebut karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Terdakwa juga telah menikmati hasil keuntungan dari korupsi berupa satu unit rumah. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved