Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah

Dua mantan karyawan bank ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar. Manipulasi kredit 32 nasabah.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KARYAWAN BANK KORUPSI - Dua mantan karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar. Mereka bersekongkong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah. kasus korupsi 

"Hal yang meringankan, suami terdakwa baru saja meninggal seminggu sebelum putusan ini dibacakan," paparnya dalam membacakan amar putusan, melansir dari TribunJateng.

Sementara terhadap terdakwa Mujiyanti, hakim menilai, hal yang memberatkan vonis itu karena terdakwa pernah dipidana selama empat bulan.

"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Modus yang Dilakukan Pelaku

Dalam uraian di persidangan, dua terdakwa kongkalikong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah.

Angka kredit per orang mencapai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Kredit itu akhirnya macet hingga bank alami kerugian mencapai Rp 15,9 miliar.

Dua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selepas hakim membacakan putusan, kedua terdakwa diberi waktu untuk menanggapi.

Terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebaliknya, terdakwa Mujiyanti melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding.

Kasus Lain

Sementara itu, ulah tiga pejabat Koperasi Syariah MSI membuat nasabah rugi Rp 5 miliar lebih.

Tiga pejabat koperasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Polres Magetan, Jawa Timur.

Uang Rp 5 miliar milik anggota koperasi itu digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan kasus ini.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved