Berita Viral
Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah
Dua mantan karyawan bank ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar. Manipulasi kredit 32 nasabah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
"Hal yang meringankan, suami terdakwa baru saja meninggal seminggu sebelum putusan ini dibacakan," paparnya dalam membacakan amar putusan, melansir dari TribunJateng.
Sementara terhadap terdakwa Mujiyanti, hakim menilai, hal yang memberatkan vonis itu karena terdakwa pernah dipidana selama empat bulan.
"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Modus yang Dilakukan Pelaku
Dalam uraian di persidangan, dua terdakwa kongkalikong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah.
Angka kredit per orang mencapai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.
Kredit itu akhirnya macet hingga bank alami kerugian mencapai Rp 15,9 miliar.
Dua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selepas hakim membacakan putusan, kedua terdakwa diberi waktu untuk menanggapi.
Terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebaliknya, terdakwa Mujiyanti melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding.
Kasus Lain
Sementara itu, ulah tiga pejabat Koperasi Syariah MSI membuat nasabah rugi Rp 5 miliar lebih.
Tiga pejabat koperasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Polres Magetan, Jawa Timur.
Uang Rp 5 miliar milik anggota koperasi itu digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan kasus ini.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.
mantan karyawan bank ini rugikan negara
memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah
Bank Negara Indonesia (BNI)
kasus korupsi
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| Kisah Sukses Mira dan Muti Dapat Omzet Rp 150 Juta dari Jualan Donat Mochi, Awalnya Dagang di Rumah |
|
|---|
| Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang |
|
|---|
| Warga Semarang akan Dapat Rp 1 Juta dari Pemkot Jika Mau Vasektomi, ini 5 Daftar Rumah Sakitnya |
|
|---|
| Sosok GKR Timoer, Anak Sulung Pakubuwono XIII yang Menolak Penobatan KGPH Hangabehi Jadi Raja Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bank-Merugi-Rp-159-Miliar-karena-Ulah-2-Karyawan-Kredit-32-Nasabah-Dimanipulasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.