Berita Viral
Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah
Dua mantan karyawan bank ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar. Manipulasi kredit 32 nasabah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi dua karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang
- Cara dua pelaku melakukan aksinya
- Kasus serupa yang terjadi baru-baru ini
TRIBUNJATIM.COM - Dua mantan karyawan bank ini rugikan negara hingga Rp 15,9 miliar.
Mereka bersekongkong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah.
Semua kredit itu pun kemudian macet.
Baru-baru ini, dua terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).
Dua terdakwa masing-masing bernama Dewi Kusumanita dan Mujiyanti.
Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 5 Miliar karena Ulah Pegawai Koperasi Syariah, Uang Malah Dipakai Trading Emas
Dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Dewi Kusumanita selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan penjara bila tidak dibayar.
Vonis lebih berat dialami oleh terdakwa Mujiyanti, ia divonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 400 juta bila tidak dibayar harus diganti kurungan penjara selama 8 bulan.
Mantan pegawai bank pelat merah itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Dewi diwajibkan membayar uang sebesar Rp 740 juta.
Ia ketika tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk menutup kerugian negara.
Ketika tidak ada aset, maka harus diganti kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Terdakwa Mujiyanti dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar subsider penjara 2 tahun 6 bulan ketika tidak bisa membayar.
Baca juga: Pegawai Bank Gelapkan Dana Kredit Pensiun hingga Rp 2,9 M Selama 3 Tahun, 32 Nasabah Kena Dampaknya
Ketua Majelis Hakim, Edwin merinci, terdakwa Dewi Kusumanita divonis dengan hukuman tersebut karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Terdakwa juga telah menikmati hasil keuntungan dari korupsi berupa satu unit rumah.
"Hal yang meringankan, suami terdakwa baru saja meninggal seminggu sebelum putusan ini dibacakan," paparnya dalam membacakan amar putusan, melansir dari TribunJateng.
Sementara terhadap terdakwa Mujiyanti, hakim menilai, hal yang memberatkan vonis itu karena terdakwa pernah dipidana selama empat bulan.
"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Modus yang Dilakukan Pelaku
Dalam uraian di persidangan, dua terdakwa kongkalikong memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah.
Angka kredit per orang mencapai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.
Kredit itu akhirnya macet hingga bank alami kerugian mencapai Rp 15,9 miliar.
Dua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selepas hakim membacakan putusan, kedua terdakwa diberi waktu untuk menanggapi.
Terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebaliknya, terdakwa Mujiyanti melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding.
Kasus Lain
Sementara itu, ulah tiga pejabat Koperasi Syariah MSI membuat nasabah rugi Rp 5 miliar lebih.
Tiga pejabat koperasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Polres Magetan, Jawa Timur.
Uang Rp 5 miliar milik anggota koperasi itu digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan kasus ini.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.
“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."
"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.
“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.
“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.
Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
W menjabat sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus aktif, sedangkan Arianti, bendahara koperasi, hingga kini masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi telah meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.
“Kami imbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan Arianti, bendahara Koperasi MSI. Bisa langsung ke Polres Magetan atau saya sendiri,” ujar Joko.
Selain penyalahgunaan dana, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Baca juga: Bank Merugi Rp119 M karena Ulah Sahril Cs, Jual Rekening Palsu sampai Rp5 Juta, Driver Ojol Terlibat
Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.
“Mereka membuat RAT palsu seolah-olah koperasi sehat, padahal sudah rugi. Laporan itu dipakai untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di koperasi,” ungkap Joko.
Polisi kini tengah melakukan tracing aset milik para tersangka, termasuk menyita sebidang tanah di wilayah Sempol, Magetan, yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan dana anggota.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Magetan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, satu masih dalam pencarian. Kami mohon doa agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan adil,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mantan karyawan bank ini rugikan negara
memanipulasi kredit sebanyak 32 nasabah
Bank Negara Indonesia (BNI)
kasus korupsi
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| Kisah Sukses Mira dan Muti Dapat Omzet Rp 150 Juta dari Jualan Donat Mochi, Awalnya Dagang di Rumah |
|
|---|
| Pilu Bocah Disabilitas Meninggal usai Dikeroyok Imbas Dituduh Maling Rumah Orang |
|
|---|
| Warga Semarang akan Dapat Rp 1 Juta dari Pemkot Jika Mau Vasektomi, ini 5 Daftar Rumah Sakitnya |
|
|---|
| Sosok GKR Timoer, Anak Sulung Pakubuwono XIII yang Menolak Penobatan KGPH Hangabehi Jadi Raja Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bank-Merugi-Rp-159-Miliar-karena-Ulah-2-Karyawan-Kredit-32-Nasabah-Dimanipulasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.