Berita Viral
Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru Abdul Muis Dipecat PTDH Lalu Dipenjarakan, Karir Pun Terancam Lengser
Akhirnya terungkap dalang sebenarnya di balik viralnya kasus dugaan pungli yang membuat dua guru sampai dapat rehabilitasi status dari Presiden.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Penyebab dua guru PNS di Luwu Utara dipecat tidak hormat ternyata karena dua orang petugas polisi
- Karir oknum polisi itupun terancam
- Abdul Muis dan eks kepsek Rasnal telah mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo
TRIBUNJATIM.COM - Dalang di balik kasus guru di Luwu Utara akhirnya terkuak.
Ternyata, ada dua orang oknum polisi yang melakukan kesalahpahaman berujung pada penjara.
Sayangnya, penjara yang dimaksud malah menangkap sosok yang berbeda.
Rupanya, dalang di balik kasus guru di Luwu Utara itu adalah oknum polisi.
Anggotanya bermasalah, Kapolda Sulsel sampai ikut turun tangan.
Dalangnya oknum polisi
Penyidik guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipolisikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini terancam diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Hal itu setelah kedua guru Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.
Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.
Baca juga: Pemuda Bulak Banteng Ajukan Eksepsi Didakwa Bawa Molotov saat Demo di Gedung Grahadi Surabaya
"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.
"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
guru PNS
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Abdul Muis
kasus guru di Luwu Utara
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
Sulawesi Selatan (Sulsel)
| Alasan Keluarga Pasien RSUD Pasuruan Angkat Sendiri Jenazah ke Ambulans, Manajemen RS: Pada Panik |
|
|---|
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| Kisah Sukses Mira dan Muti Dapat Omzet Rp 150 Juta dari Jualan Donat Mochi, Awalnya Dagang di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-di-Halim-Perdanakusuma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.