Berita Viral
Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru Abdul Muis Dipecat PTDH Lalu Dipenjarakan, Karir Pun Terancam Lengser
Akhirnya terungkap dalang sebenarnya di balik viralnya kasus dugaan pungli yang membuat dua guru sampai dapat rehabilitasi status dari Presiden.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.
Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta.
"Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.
Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.
Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.
Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.
Kepsek dapat bantuan
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, harus menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2025.
Surat pemecatan ini mengakhiri pengabdiannya yang sudah puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi pilu ini berawal dari inisiatif mulia pada tahun 2018: mencari solusi agar sekitar 10 guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik tetap mendapat insentif.
Niat baik Rasnal dan komite sekolah yang disepakati oleh orang tua siswa untuk iuran Rp20 ribu per bulan disalahartikan dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), yang kemudian menyeretnya ke penjara dan pemecatan.
Baca juga: Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami
Awal Masalah: Komitmen Membayar Guru Honorer
Rasnal, yang memulai karier sebagai honorer pada 2002 dan menjadi kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat.
"Saat saya baru menjabat pada Januari 2018, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan,” kata Rasnal.
Setelah ditelusuri, masalahnya terletak pada sekitar 10 guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga insentif mereka tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah.
Para guru ini tetap mengajar meski harus menanggung biaya transportasi yang tinggi tanpa digaji.
Untuk mengatasi masalah kemanusiaan ini, Rasnal bersama Komite Sekolah memutuskan untuk melibatkan orang tua siswa.
guru PNS
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Abdul Muis
kasus guru di Luwu Utara
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
Sulawesi Selatan (Sulsel)
| Alasan Keluarga Pasien RSUD Pasuruan Angkat Sendiri Jenazah ke Ambulans, Manajemen RS: Pada Panik |
|
|---|
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| Kisah Sukses Mira dan Muti Dapat Omzet Rp 150 Juta dari Jualan Donat Mochi, Awalnya Dagang di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-di-Halim-Perdanakusuma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.