Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru Abdul Muis Dipecat PTDH Lalu Dipenjarakan, Karir Pun Terancam Lengser

Akhirnya terungkap dalang sebenarnya di balik viralnya kasus dugaan pungli yang membuat dua guru sampai dapat rehabilitasi status dari Presiden.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
DALANG KASUS - Presiden Prabowo Subianto serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Kini dalang di balik kasus keduanya tengah disoroti 

Rapat Wali Siswa: Rapat digelar pada 19 Februari 2018 dengan mengundang wali siswa kelas 1 dan 2 untuk membahas nasib guru honorer.

Iuran Sukarela: Setelah dilakukan perhitungan kebutuhan (sekitar Rp17.300 per siswa), orang tua siswa sepakat untuk membulatkan sumbangan menjadi Rp20 ribu per siswa per bulan.

Kesepakatan Ikhlas: Rasnal menyebut, Ketua Komite memastikan keikhlasan orang tua.

"Waktu itu tidak ada satu pun yang menolak. Ketua komite bilang, kalau ada satu saja yang keberatan, maka keputusan dibatalkan. Tapi semuanya setuju,” jelasnya.

Dana sumbangan sukarela ini berjalan selama tiga tahun, digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah.

Berujung Penjara dan PTDH 

Sayangnya, inisiatif yang lahir dari semangat gotong royong ini kandas di tengah jalan.

Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.

Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved