Berita Viral
Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah
Para pelaku korupsi adalah lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi yang dilakukan lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Modus korupsi
- Hukuman untuk pelaku
TRIBUNJATIM.COM - Seorang lurah dan sekretarisnya ketahuan melakukan korupsi hingga Rp 418 juta.
Para pelaku yang merupakan lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hal ini seperti yang dijelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan.
Baca juga: Siapa Yunus Mahatma? Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Terseret Korupsi Bupati Sugiri, Harta Rp14,5 M
Alfian mengatakan penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (13/11/2025).
“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/11/2025), melansir dari TribunJogja.
Dia berujar penetapan tersangka terhadap MG dan KI telah dilakukan pada 10 Oktober 2025.
Untuk memperlancar proses penanganan perkara, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November 2025.
Adapun, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print- 02/M.4.13/Ft.1/11/2025 tanggal 13 November 2025, atas nama tersangka MG dan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor Print- 02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 atas nama tersangka Kl.
Modus Korupsi
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka MG selaku lurah diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta menyetujui penggunaan anggaran di luar rencana APBKalurahan.
Selain itu, MG juga mengetahui adanya praktik serupa yang dilakukan oleh sejumlah perangkat kalurahan lain.
Sedangkan, tersangka KI, selaku carik, diduga turut menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi dan mengatur proses pengadaan barang dan jasa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan kalurahan sebesar Rp418.276.470, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 dari penguasaan beberapa perangkat kalurahan Bohol.
“Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MG dan KI akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk segera disidangkan,” urainya.
lurah dan sekretarisnya ketahuan melakukan korupsi
Kalurahan Bohol
Kabupaten Gunungkidul
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif |
|
|---|
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Kepsek Dicopot Pasang Iuran Penghijauan Sekolah Rp 85 Ribu Per Anak, Ortu Protes Biayanya Beda-beda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Siasat-Lurah-dan-Sekretarisnya-Tilap-Uang-Rp-400-Juta-Sejak-Tahun-2022-Semua-Pegawai-Kebagian-Jatah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.