Berita Viral
Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah
Para pelaku korupsi adalah lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dilansir dari Kompas.com, ntuk uang yang didapatkan oleh masing-masing tersangka, tersangka MG mendapatkan sekitar Rp 180 juta, dan KL mendapatkan uang Rp 150 juta.
Sementara Rp 80 juta dibagikan kepada pegawai Kalurahan Bohol.
Alfian menyatakan keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melansir dari Kompas.com.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo, mengatakan pihaknya hari ini sedang melakukan rapat koordinasi untuk membahas terkait ditetapkannya Lurah dan Kades Bohol.
"Rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Sujarwo.
Peristiwa Lainnya
Sebelumnya, kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Tiga perangkat desa itu adalah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dan ditahan di ruang tahanan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma AKBP Bonar P Pakpahan.
“Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan yang didukung dengan bukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. Ketiganya saat ini telah kami lakukan penahanan,” terang Bonar, Selasa (11/11/2025), melansir dari TribunBengkulu.
Baca juga: Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up harga belanja dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana yang dilakukan.
“Modus ketiga tersangka ini dengan melakukan penarikan dana desa dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes. Selain itu mereka juga mencairkan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma.
Kapolres menambahkan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang.
lurah dan sekretarisnya ketahuan melakukan korupsi
Kalurahan Bohol
Kabupaten Gunungkidul
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif |
|
|---|
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Kepsek Dicopot Pasang Iuran Penghijauan Sekolah Rp 85 Ribu Per Anak, Ortu Protes Biayanya Beda-beda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Siasat-Lurah-dan-Sekretarisnya-Tilap-Uang-Rp-400-Juta-Sejak-Tahun-2022-Semua-Pegawai-Kebagian-Jatah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.