Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah

Para pelaku korupsi adalah lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul
KASUS KORUPSI KALURAHAN - Sosok pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 400 juta. Mereka adalah lurah dan juga sekretarisnya. Semua pegawai dapat jatah. 

Dilansir dari Kompas.com, ntuk uang yang didapatkan oleh masing-masing tersangka, tersangka MG mendapatkan sekitar Rp 180 juta, dan KL mendapatkan uang Rp 150 juta.

Sementara Rp 80 juta dibagikan kepada pegawai Kalurahan Bohol.

Alfian menyatakan keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melansir dari Kompas.com.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo, mengatakan pihaknya hari ini sedang melakukan rapat koordinasi untuk membahas terkait ditetapkannya Lurah dan Kades Bohol.

"Rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Sujarwo.

Peristiwa Lainnya

Sebelumnya, kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tiga perangkat desa itu adalah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dan ditahan di ruang tahanan.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024.

Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma AKBP Bonar P Pakpahan.

“Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan yang didukung dengan bukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. Ketiganya saat ini telah kami lakukan penahanan,” terang Bonar, Selasa (11/11/2025), melansir dari TribunBengkulu.

Baca juga: Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up harga belanja dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana yang dilakukan.

“Modus ketiga tersangka ini dengan melakukan penarikan dana desa dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes. Selain itu mereka juga mencairkan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma.

 Kapolres menambahkan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved