Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah

Para pelaku korupsi adalah lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul
KASUS KORUPSI KALURAHAN - Sosok pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 400 juta. Mereka adalah lurah dan juga sekretarisnya. Semua pegawai dapat jatah. 

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka juga melakukan mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta memalsukan stempel penyedia.

“Untuk mengelabui saat pelaporan, mereka membuat SPJ fiktif lengkap dengan stempelnya yang juga mereka palsukan,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan dan audit, Kapolres menyebut kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp577 juta.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Bonar P Pakpahan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved