Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah

Para pelaku korupsi adalah lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul
KASUS KORUPSI KALURAHAN - Sosok pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 400 juta. Mereka adalah lurah dan juga sekretarisnya. Semua pegawai dapat jatah. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Seorang lurah dan sekretarisnya ketahuan melakukan korupsi hingga Rp 418 juta.

Para pelaku yang merupakan lurah dan carik (sekretaris) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Hal ini seperti yang dijelaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan.

Baca juga: Siapa Yunus Mahatma? Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Terseret Korupsi Bupati Sugiri, Harta Rp14,5 M

Alfian  mengatakan penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/11/2025), melansir dari TribunJogja.

Dia berujar penetapan tersangka terhadap MG dan KI telah dilakukan pada 10 Oktober 2025.

Untuk memperlancar proses penanganan perkara, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November 2025.

Adapun, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print- 02/M.4.13/Ft.1/11/2025 tanggal 13 November 2025, atas nama tersangka MG dan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor Print- 02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 atas nama tersangka Kl.

Modus Korupsi

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka MG selaku lurah diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta menyetujui penggunaan anggaran di luar rencana APBKalurahan.

Selain itu, MG juga mengetahui adanya praktik serupa yang dilakukan oleh sejumlah perangkat kalurahan lain.

Sedangkan, tersangka KI, selaku carik, diduga turut menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi dan mengatur proses pengadaan barang dan jasa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan kalurahan sebesar Rp418.276.470, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.

Sementara itu, sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 dari penguasaan beberapa perangkat kalurahan Bohol.

“Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MG dan KI akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk segera disidangkan,” urainya.

Dilansir dari Kompas.com, ntuk uang yang didapatkan oleh masing-masing tersangka, tersangka MG mendapatkan sekitar Rp 180 juta, dan KL mendapatkan uang Rp 150 juta.

Sementara Rp 80 juta dibagikan kepada pegawai Kalurahan Bohol.

Alfian menyatakan keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melansir dari Kompas.com.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo, mengatakan pihaknya hari ini sedang melakukan rapat koordinasi untuk membahas terkait ditetapkannya Lurah dan Kades Bohol.

"Rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Sujarwo.

Peristiwa Lainnya

Sebelumnya, kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tiga perangkat desa itu adalah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dan ditahan di ruang tahanan.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024.

Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma AKBP Bonar P Pakpahan.

“Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan yang didukung dengan bukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. Ketiganya saat ini telah kami lakukan penahanan,” terang Bonar, Selasa (11/11/2025), melansir dari TribunBengkulu.

Baca juga: Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up harga belanja dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana yang dilakukan.

“Modus ketiga tersangka ini dengan melakukan penarikan dana desa dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes. Selain itu mereka juga mencairkan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma.

 Kapolres menambahkan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang.

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka juga melakukan mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta memalsukan stempel penyedia.

“Untuk mengelabui saat pelaporan, mereka membuat SPJ fiktif lengkap dengan stempelnya yang juga mereka palsukan,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan dan audit, Kapolres menyebut kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp577 juta.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Bonar P Pakpahan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved