Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Gus Elham, Putra Kiai yang Viral Ciumi Anak Perempuan Kini Bakal Dipolisikan KPAI

Gus Elham menjadi sorotan setelah dirinya viral menggoda hingga menciumi anak perempuan. Kini terancam dilaporkan ke polisi.

Editor: Torik Aqua
Tangkap Layar YouTube/MT Ibadallah
GUS ELHAM YAHYA - Dalam foto: Dai asal Jawa Timur, Muhammad Ilham Yahya Luqman atau dikenal Gus Elham Yahya dalam sebuah majelis pengajian. Gus Elham terancam dilaporkan polisi setelah viral menciumi anak perempuan. 

Ringkasan Berita:
  1. KPAI dan Gus Elham Yahya terlibat kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.
  2. Kejadian terkait pengajian terjadi di Pondok Pesantren Al Ikhlas, Kediri.
  3. Aksi mencium anak dianggap melanggar aturan perlindungan anak dan UU TPKS.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Gus Elham Yahya, putra kiai kharismatik yang kini terancam dilaporkan polisi akibat menciumi anak perempuan.

Gus Elham menjadi sorotan setelah dirinya viral menggoda hingga menciumi anak perempuan.

Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersiap untuk melaporkan Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham ke polisi.

Gus Elham merupakan Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah.

Baca juga: Penyesalan Gus Elham Yahya Sebut Aksi Cium Anak sebagai Kekhilafan, Minta Maaf Usai Video Viral

Laporan KPAI terhadapa Gus Elham itu terkait kasus mencium para bocah perempuan yang hadir di pengajiannya. 

“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” ujar anggota KPAI, Dian Sasmita, Kamis (13/11/2025).

Gus Elham disebut melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyebut Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

Kemudian, Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Selain itu, ia juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Tindakan Elham bisa dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.

Hal ini ditambah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

PENYESALAN GUS ELHAM - Pendakwah asal Kediri, Gus Elham Yahya Al-Maliki, akhirnya angkat bicara setelah video dirinya mencium anak-anak di atas panggung pengajian viral dan menuai kecaman luas di media sosial. Gus Elham menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik dan menyebut tindakannya sebagai kekhilafan pribadi.
PENYESALAN GUS ELHAM - Pendakwah asal Kediri, Gus Elham Yahya Al-Maliki, akhirnya angkat bicara setelah video dirinya mencium anak-anak di atas panggung pengajian viral dan menuai kecaman luas di media sosial. Gus Elham menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik dan menyebut tindakannya sebagai kekhilafan pribadi. (KOLASE YouTube/Instagram.com/@ellhamyahya)

Ngaku Khilaf

Gus Elham Yahya mengaku khilaf usai videonya yang kerap mencium pipi hingga bibir bocah perempuan beredar di sosial media. Ia menyebutnya sebagai sebuah kesalahan. 

Ia kemudian meminta maaf secara terbuka didampingi beberapa orang.

Berikut permintaan maafnya dari tayangan di unggahan instagram @kediriraya_info. 

“Dengan penuh kerendahan hati saya Muhammad Ilham Yahya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan," ucapnya dikutip Tribunnews, Rabu (12/11/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved