Berita Viral
Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok
Faisal Tanjung menceritakan dirinya sempat menemui Abdul Muis hingga akhirnya guru tersebut diberhentikan. Rasnal sang kepala sekolah juga dilaporkan.
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung melaporkan Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan sekolah.
- Kasus bermula di salah satu sekolah negeri tempat pungutan Rp20 ribu diberlakukan.
- Pungutan dianggap pelanggaran karena dipatok nominal, memicu proses hukum hingga putusan MA.
TRIBUNJATIM.COM - Alasan Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis ke polisi.
Faisal Tanjung menceritakan dirinya sempat menemui Abdul Muis hingga akhirnya guru tersebut diberhentikan.
Tak cuma Abdul Muis, Rasnal sang kepala sekolah juga terkena pelaporan.
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Baca juga: LSM Datang, Bikin Wali Murid Heran Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Imbas Niat Bantu Honorer
Adapun kedua guru tersebut dilaporkan oleh Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung baru-baru ini ditemui Tribuntimur.com menceritakan awal mula dirinya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.
Awalnya ia menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.
Faisal Tanjug lantas menemui Abdul Muis sebagai Kepala Sekolah untuk mempertanyakan terkait aduan siswa di sekolah soal adanya sumbangan Rp20 ribu.
Dalam pertemuan tersebut ia mengonfirmasi soal kebenaran adanya pungutan. Namun Abdul Muis membantah jika uang yang diminta pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.
Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.
| Pengunjung Restoran Syok Minum Cairan Pembersih Lantai di Botol Air Mineral, Karyawan Dapat Hukuman |
|
|---|
| PNS Minta Maaf ke PPPK Setelah Ejek Kepegawaian di Status WA, Anggota DPRD: Seperti Direndahkan |
|
|---|
| Sosok Gus Elham, Putra Kiai yang Viral Ciumi Anak Perempuan Kini Bakal Dipolisikan KPAI |
|
|---|
| Penghasilan Miliaran, Anak Menkeu Purbaya Tak Mau Punya Pacar Takut Diporotin: Ya Gimana Ya |
|
|---|
| Pantas Anggota DPRD Sebut Pembangunan Toilet SD Rp 166 Juta Tak Wajar, Hasil Tak Sesuai Rancangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Abdul-Muis-dan-anggota-LSM-Faisal-Tanjung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.