Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok

Faisal Tanjung menceritakan dirinya sempat menemui Abdul Muis hingga akhirnya guru tersebut diberhentikan. Rasnal sang kepala sekolah juga dilaporkan.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Timur dan Instagram
LSM - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) anggota LSM, Faisal Tanjung. Faisal Tanjung tak terima dituduh terima sogokan usai laporkan Abdul Muis dan Kepsel Resnal. 

Ringkasan Berita:
  1. Faisal Tanjung melaporkan Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan sekolah.
  2. Kasus bermula di salah satu sekolah negeri tempat pungutan Rp20 ribu diberlakukan.
  3. Pungutan dianggap pelanggaran karena dipatok nominal, memicu proses hukum hingga putusan MA.

 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis ke polisi.

Faisal Tanjung menceritakan dirinya sempat menemui Abdul Muis hingga akhirnya guru tersebut diberhentikan.

Tak cuma Abdul Muis, Rasnal sang kepala sekolah juga terkena pelaporan.

Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Baca juga: LSM Datang, Bikin Wali Murid Heran Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Imbas Niat Bantu Honorer

Adapun kedua guru tersebut dilaporkan oleh Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung baru-baru ini ditemui Tribuntimur.com menceritakan awal mula dirinya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.

Awalnya ia menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjug lantas menemui Abdul Muis sebagai Kepala Sekolah untuk mempertanyakan terkait aduan siswa di sekolah soal adanya sumbangan Rp20 ribu.

Dalam pertemuan tersebut ia mengonfirmasi soal kebenaran adanya pungutan. Namun Abdul Muis membantah jika uang yang diminta pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.

Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved