Idul Adha 2026

Bolehkah Pemilik Mengambil Daging Kurban Idul Adha? Simak Penjelasannya

Kurban dalam hal ini menyembelih hewan ternak yang sudah ditetapkan pada bulan Dzulhijjah, yang dilaksanakan pada Idul Adha dan hari tasyrik

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com/DKPP Kabupaten Kediri
KURBAN - Tim DKPP Kabupaten Kediri saat melakukan pemotongan hewan kurban untuk kemudian diperiksa dagingnya di RPH Pare Kediri, Sabtu (7/6/2025). Bolehkah pemilik mengambil daging kurban Idul Adha? 

Ringkasan Berita:
  1. Shohibul qurban boleh mengambil maksimal sepertiga daging jika kurbannya bersifat sunnah.
  2. Pada kurban wajib atau nazar, seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin.
  3. Daging kurban dianjurkan dibagi untuk keluarga, fakir miskin, serta kerabat atau tetangga.

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum pemilik hewan kurban Idul Adha apakah boleh ikut mengambil daging kurban?

Idul Adha menjadi ibadah yang sangat dianjurkan untuk melakukan kurban.

Kurban dalam hal ini menyembelih hewan ternak yang sudah ditetapkan pada bulan Dzulhijjah, yang dilaksanakan pada Hari Nahar dan Hari Tasyrik, yakni 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Iduladha 2026 tepat pada 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Resmi Tetapkan Iduladha Tepat Pada 27 Mei 2026

Pada hari raya tersebut, umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan melaksanakan ibadah sunnah berupa kurban.

Perintah berkurban secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu telaga Kautsar, maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al-Kautsar: 1-2).

Namun, kerap muncul pertanyaan: berapa banyak daging yang boleh diambil oleh shohibul qurban atau orang yang berkurban?

Shohibul qurban adalah seseorang yang menunaikan ibadah kurban dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi dengan sesama.

Ketentuan Pembagian Daging untuk Shohibul Qurban

Dikutip dari NU Online, terdapat dua jenis kurban dengan ketentuan berbeda:

Kurban Wajib (Nazar)

Shohibul qurban tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun dari daging kurbannya. Seluruh bagian hewan wajib disedekahkan kepada fakir miskin.

Kurban Sunnah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved