Jatimpedia

Daftar Gaji PPPK BGN, Tertinggi Rp 7,3 Juta Belum Termasuk Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan. Meliputi Tukin hingga keluarga.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
GAJI - Ilustrasi gedung Badan Gizi Nasional. Simak daftar gaji PPPK BGN. 

Ringkasan Berita:
  1. Gaji PPPK BGN tahun ini tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
  2. Gaji pokok PPPK berkisar antara Rp1,93 juta hingga Rp7,33 juta per bulan, tergantung golongan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
  3. Selain gaji pokok, PPPK BGN juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga yang membuat total penghasilan berbeda di setiap posisi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Untuk golongan terendah, yakni Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000 per bulan.

Sementara itu, gaji tertinggi diberikan kepada PPPK Golongan XVII dengan kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

Baca juga: Daftar Gaji TNI Mulai Prajurit Dua Hingga Jenderal, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

Besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena menyesuaikan ketentuan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal Badan Gizi Nasional.

Dengan demikian, total penghasilan PPPK BGN tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga dipengaruhi oleh jabatan dan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing posisi.

Dengan demikian, penghasilan PPPK BGN tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK seperti berikut:

Daftar Gaji PPPK BGN Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK BGN ditentukan oleh golongan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan. Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang berlaku:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved