Haji 2026
Oknum Pembimbing Haji hingga Petugas Kloter Diduga Terlibat Praktik Dam Ilegal
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026
Ringkasan Berita:
- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026.
- Praktik tersebut diduga melibatkan oknum KBIHU, pembimbing ibadah, hingga petugas kloter yang menggunakan perantara atau mukimin.
- Pemerintah Arab Saudi menegaskan pembayaran dam yang sah hanya melalui lembaga resmi Adahi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah praktik pembayaran dam tidak resmi atau ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 terbongkar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jemaah sekaligus melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Praktik pembayaran dam di luar jalur resmi disebut melibatkan sejumlah oknum, mulai dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, hingga petugas kloter.
Modus yang digunakan adalah mengarahkan pembayaran dam melalui pihak perantara atau mukimin, bukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, wajib mengikuti mekanisme pembayaran dam yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan pembayaran dam yang sah hanya dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
"Tidak hanya jemaah haji di Indonesia, tetapi bagi seluruh jemaah haji diwajibkan mengikuti aturan pembayaran dam melalui Adahi, lembaga resmi dari pemerintah Arab Saudi," kata Ichsan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Panduan Lengkap Salat Qudum sebagai Ungkapan Syukur Setelah Pulang Haji, Disertai Doa
Kemenhaj Temukan Praktik Pembayaran Dam di Luar Jalur Resmi
Menurut Ichsan, dalam sejumlah kasus yang ditemukan, pembayaran dam justru dilakukan melalui mukimin atau pihak perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan dana dam yang dibayarkan oleh jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan ibadah haji yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi.
Diduga Ada Keuntungan Pribadi dari Selisih Dana
Dalam temuan yang diungkap Kemenhaj, sejumlah oknum diduga memperoleh keuntungan pribadi dari selisih dana yang dibayarkan jemaah dengan biaya sebenarnya yang harus disetorkan melalui jalur resmi.
Nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
penjualan dam ilegal
Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Kota Blitar Meninggal Dunia di Makkah Akibat Sakit Jantung |
|
|---|
| Tangis Bahagia Kepulangan Haji Tuban, 1.645 Jemaah Tiba di Bumi Wali dengan Rekor 'Zero Mortality' |
|
|---|
| Ribuan Jemaah Haji Tuban Pulang, 4 Orang Masih Tertinggal Jalani Perawatan di Arab Saudi |
|
|---|
| Rombongan Haji Ponorogo Tiba, 2 Jemaah Lansia Dilarikan ke RSUD dr Harjono Menggunakan Ambulans |
|
|---|
| Kabar Duka, Dua Jemaah Haji Asal Kediri Wafat di Tanah Suci Makkah, Ini Riwayat Penyakitnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jemaah-haji-asal-Kabupaten-Jombang-yang-baru-saja-menjalani-lempar-jumrah-di-Mina.jpg)