Banpol Cair, PDI Perjuangan Kota Malang Dapat Rp 1,3 Miliar

7 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang telah menerima dana Bantuan Politik (Banpol). PDI Perjuangan mendapat Rp 1,3 miliar lebih.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
BANPOL - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Selasa (16/9/2025). PDI Perjuangan mendapat Rp 1,3 miliar lebih dana banpol. 

Poin Penting:

  • 7 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang telah menerima dana Bantuan Politik (Banpol).
  • Pencairan dilakukan setelah masing-masing partai mengajukan permohonan. 
  • Dua parpol masih belum menerima, karena menunggu proses pencairan, dan persoalan administratif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan, sebanyak tujuh Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat telah menerima dana Bantuan Politik (Banpol).

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Alie Mulyanto, menyebut, pencairan dilakukan setelah masing-masing partai mengajukan permohonan. 

“Dari sembilan partai politik, tujuh sudah menerima,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ketujuh parpol tersebut adalah PDI Perjuangan yang mendapat Rp 1,3 miliar lebih, PKB Rp 1,1 miliar, Gerindra Rp 999 juta, PKS Rp 995 juta lebih, Golkar Rp 872 juta, Demokrat Rp 486 juta, dan NasDem Rp 480 juta.

Proses pencairan, lanjut Alie, melalui verifikasi berjenjang oleh Bakesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Inspektorat.

Total alokasi dana banpol tahun ini mencapai Rp 7 miliar dan mulai dicairkan sejak Agustus 2025.

Sementara itu, dua partai lainnya, yakni PAN masih menunggu proses pencairan, sedangkan PSI tertunda karena persoalan administratif terkait logo dan surat keputusan kepengurusan.

Jika cair, PAN akan menerima sekitar Rp 350 juta dan PSI lebih dari Rp 391 juta.

Baca juga: PKB Tuban Desak Pencairan Banpol segera Dilakukan, Miyadi: Itu Hak

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan, dana banpol memiliki aturan pemanfaatan yang jelas. 

“Ada asas kepatutan dan kewajaran, 60 persen untuk sosialisasi dan 40 persen untuk kesekretariatan. Kami gunakan untuk kegiatan sosialisasi kebijakan nasional maupun daerah, membiayai rapat partai, hingga pendidikan politik bagi masyarakat,” terangnya.

Made menyebut dana tersebut dicairkan dua kali dalam setahun melalui sistem reimburse, meski tahun ini terjadi keterlambatan. Ia menekankan bahwa partai politik hadir untuk masyarakat bukan hanya menjelang pemilu. 

“Keberadaan partai dilindungi undang-undang. PDI Perjuangan tidak hanya turun lima tahun sekali, tapi setiap saat hadir bersama rakyat. Kami juga menyalurkan bantuan sosial sesuai kemampuan dan konstituen kami,” ujarnya.

Dana banpol dialokasikan untuk 18 persen suara PDI Perjuangan di Kota Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved