PDIP Jawa Timur

Alasan Fraksi PDIP Minta Pemkab Malang Naikkan Status Kebencanaan ke Tanggap Darurat

Istimewa/TribunJatim.com
RUMAH RUSAK - Seratusan rumah di Kecamatan Dau, Malang, Jawa Timur, rusak diterjang angin puting beliung, Minggu (2/11/2025). Fraksi PDI Perjuangan dorong Pemkab Malang naikkan status kebencaan.  
Ringkasan Berita:
  • Seratusan rumah di Malang rusak diterjang angin puting beliung.
  • Selain itu, terdapat dua warga luka-luka.
  • Karena itu, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang, Abdul Qhodir meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera menetapkan status tanggap darurat bencana. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Angin puting beliung merusak seratusan rumah di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/11/2025).

Atas kejadian ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Malang, Abdul Qhodir meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera menetapkan status tanggap darurat bencana. 

Sebagaimana diketahui, bencana angin puting beliung menerjang Desa Sumbersekar sekira pukul 16.00 WIB.

Bencana ini terjadi di dua dusun, yakni Dusun Krajan dan Dusun Semanding.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, data rumah rusak di Dusun Krajan yakni 2 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang, dan 36 rumah rusak ringan.

Sementara di Dusun Semanding, 5 rumah rusak berat, 28 rumah rusak sedang, dan 24 rumah rusak ringan.

Kemudian balai RT rusak ringan, poskamling rusak ringan, dan Masjid Al Khoirot rusak ringan.

Selain itu, dua warga luka-luka, di antaranya, Sunarti (47) warga RT 4/RW 6 Dusun Semanding mengalami luka sedang di bagian kaki dan perut karena tertimpa reruntuhan atap.

Lalu, Ahmad (51) mengalami luka ringan.

Keduanya telah mendapat penanganan medis dan sudah kembali ke rumah.

Atas beberapa dampak yang terjadi tersebut, Abdul Qhodir atau kerap disapa Adeng ini meminta pemerintah hadir dalam bencana hidrometeorologi ini.

"Melihat dampak kerusakan yang luas dan penderitaan masyarakat yang begitu nyata, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan terus mendorong dan mengawal kebijakan Bupati Sanusi agar Pemerintah Kabupaten Malang segera menetapkan status peristiwa ini sebagai tanggap darurat bencana kabupaten," kata Adeng, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Atap Rumah Warga di Malang Terbang dan Timpa Tetangga: 1 Korban Luka

Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya.

Dengan status tersebut, seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat, mengerahkan sumber daya dan anggaran yang dibutuhkan untuk percepatan recovery pascabencana, tanpa terhambat birokrasi.

“Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal kebijakan Bupati Malang, idealnya negara harus hadir secepatnya di tengah rakyat yang sedang berduka. Pemerintah tidak boleh menunggu, tidak boleh ragu," ucap politisi asal Kecamatan Dau, Malang, itu.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkab Malang untuk mengoptimalkan program-program pemulihan, termasuk bantuan sosial dan program bedah rumah, agar warga yang rumahnya rusak sedang maupun berat dapat segera menempati hunian yang layak dan aman.

Di saat yang sama, Adeng juga mengajak seluruh elemen masyrakat, relawan, dan dunia usaha untuk memperkuat semangat gotong royong membantu sesama.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Malang sampai saat ini masih melakukan pendataan terkait kerusakan atau dampak dari bencana puting beliung.

Selain itu, pihaknya telah berkorodinasi dengan unsur terlibat. 

Mengenai bencana hidrometeorologi yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Malang, seperti angin puting beliung di Kecamatan Dau, banjir di Kecamatan Ampelgading, dan pohon tumbang di beberapa wilayah, pemerintah daerah telah menetapkan status keadaan darurat pada siaga darurat.

Status tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi pada 3 Oktober 2025.

Silvia Verdiana, Koordinator Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Malang mengatakan, SK tersebut berlaku per 1 Oktober - 31 Desember 2025 atau selama 92 hari.

"Siaga darurat ditetapkan setelah ada peringatan dini, misal 1/2 bulan sebelumnya setelah ada peringatan cuaca dari BMKG. Setelah warning kita mulai menyusun draft tanggap darurat," beber Silvia.

Silvia menjelaskan, ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. 

Peningkatan status kebencanaan ke tanggap darurat bisa dilakukan ketika intensitas kejadian bencana lebih tinggi.

Kemudian dampaknya ke masyarakat lebih besar dan masif.

Dari kejadian itu bisa dipertimbangkan untuk peralihan status bencana.