Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Curi Motor di Food Court Surabaya, Terkuak Sosok Anak yang Diajak

Polisi menangkap sepasang kekasih yang curi motor di parkiran food court Lidah Kulon Surabaya, terkuak sosok anak yang diajak beraksi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
CCTV - Tangkapan layar video CCTV yang merekam aksi sepasang kekasih yang membawa anak, mencuri motor di kawasan Ruko Taman Gapura, Jalan Niaga Gapura, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). Anak tersebut merupakan anak salah satu pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih yang mencuri motor di Ruko Taman Gapura Surabaya.
  • Keduanya beraksi mencuri motor dengan membawa anak.
  • Anak tersebut merupakan anak salah satu pelaku.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepasang sejoli kompak mencuri motor di kawasan Ruko Taman Gapura, Jalan Niaga Gapura, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). 

Informasinya, pasangn kekasih yang berhasil ditangkap polisi itu, adalah pria berinisial EM, warga Genteng, Surabaya, dan pacarnya, perempuan berinisial IDM, warga Sambikerep, Surabaya

Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Kompol Sandi Putra mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Keduanya merupakan sepasang kekasih dan belum memiliki ikatan pernikahan.

Namun, salah satu dari mereka merupakan orang tua tunggal (single parent) dan memiliki satu anak. 

Anak tersebut sempat diajak saat beraksi mencuri motor di lokasi tersebut.

Mereka, lanjut Sandi, mengendarai sarana aksi yakni motor Satria F. 

"Mereka pura-pura pasangan suami istri, padahal bukan. Itu memang anaknya satu pelaku," ujarnya pada awak media, pada Rabu (12/11/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, Sandi mengatakan, pihaknya berhasil mengetahui profil para pelaku. 

Kemudian, ia mengerahkan personel untuk menangkap para pelaku pada Selasa (21/10/2025). 

Baca juga: Pilu Atim, Hansip yang Tewas Ditembak saat Hendak Menangkap Maling Motor, Sempat Tabrakkan Diri

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor.

"Begitu melihat sasaran, motor korban yang terparkir di depan kedai kopi di Gwalk Citraland langsung diambil menggunakan kunci T. IDM ini berperan sebagai pembawa motor sarana, sedangkan EM sebagai eksekutor," katanya. 

Kronologi

Menurut Sandi, kasus tersebut bermula saat korban VKP (21) melapor ke SPKT Mapolsek Lakarsantri karena motornya Honda Vario 125 bernopol L-5143-XI dicuri oleh maling. 

Kronologinya, semula korban nongkrong di food court (tempat makan) kawasan jalan tersebut.

Saat akan kembali pulang, korban tidak menemukan motornya berada di parkiran. 

"Sehabis selesai ngopi, korban akan pulang. Kemudian keluar dari kedai kopi menuju ke parkiran untuk mengambil sepeda motor, namun (motor) sudah tidak ada di tempat parkir," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved