Pelecehan di Ruang Publik

Ditres PPA-PPO Polda Jatim Beri Tips Hadapi Pelecehan di Ruang Publik, Minta Korban Berani Speak Up

Kasus pelecehan seksual di ruang publik Kota Surabaya kembali menjadi perhatian setelah sejumlah perempuan menjadi korban pelecehan

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
BERI RESPONS - Ilustrasi, Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Polisi membagikan empat langkah menghadapi pelecehan seksual, termasuk merekam pelaku dan menghubungi layanan 110.  

Ringkasan Berita:
  • Polda Jatim menegaskan pelecehan seksual tidak dipicu pakaian korban, melainkan niat pelaku. 
  • Polisi membagikan empat langkah menghadapi pelecehan seksual, termasuk merekam pelaku dan menghubungi layanan 110. 
  • Korban pelecehan seksual di Surabaya mengalami trauma berkepanjangan usai kejadian di ruang publik.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pelecehan seksual di ruang publik Kota Surabaya kembali menjadi perhatian setelah sejumlah perempuan menjadi korban aksi cabul dengan berbagai modus dalam beberapa waktu terakhir.

Modus kejahatan seksual di muka umum cenderung terjadi begitu cepat, karena pelaku memanfaatkan celah kesempatan yang sangat singkat. Namun, yang tak disadari, dampak daya rusak seperti trauma yang diakibatkannya, bakal diderita oleh para korban, bahkan sampai akhir hayatnya. 

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menolak jika kejahatan seksual di tempat umum karena dipicu cara berpenampilan kaum hawa yang dianggap terlalu vulgar. 

Karena, beberapa kasuistik kasus yang ditanganinya, korban perempuannya justru berpakaian biasa saja, tak terlalu mencolok, bahkan cenderung berpakaian tertutup. 

Artinya, penyebab munculnya aksi kejahatan seksual modus tersebut, cenderung dilatarbelakangi karena niat jahat para pelakunya. 

Baca juga: Rentetan Kasus Pelecehan di Ruang Publik Surabaya, Korban Alami Trauma Berkepanjangan

Polisi Tegaskan Pelecehan Seksual Dipicu Niat Pelaku

Niat jahat tersebut tentunya berorientasi pada upaya penuntasan hasrat seksual sesaat yang ada pada diri pelaku. 

Namun, pelaku memilih sasaran korban dan tempat aksi di area terbuka atau tempat umum seperti kerumunan pengunjung dan semacamnya. 

"Kalau kita menyalakan cara berpakaian tidak bisa karena tentunya kalau di otak setiap; di luar negeri coba itu banyak banget orang pakai seperti itu tapi pelecehan enggak begitu banyak seperti ini gitu kan," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, pada Sabtu (23/5/2026)

Menurut Ganis, para pelaku kejahatan seksual bermodus semacam ini, cenderung tidak lagi memiliki kekuasaan dalam mengontrol perilakunya saat melihat sesuatu hal yang menarik di tempat umum. 

Ia tak menampik, kondisi semacam ini, dapat dipicu karena pelaku sedang terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang yang berorientasi mempengaruhi cara berfikir seseorang secara temporal. Atau, bisa juga dipicu kebiasaan pelaku yang terpapar tontonan bermuatan pornografi.

"Kalau kita punya kendali kita enggak akan dan memikirkan; oh ini adalah perbuatan yang salah. Secara agama salah, secara aturan hukumnya juga salah, bisa kena tindakan hukum, kita akan mikir 1000 kali. Tapi para pelaku ini kayak memikirkan segala sesuatunya jangan pendek,"

Ganis membagikan sejumlah tips dan cara agar para korban dapat memperoleh hak kepastian hukum manakala sedang menjadi sasaran korban kejahatan seksual di area publik atau privat, sekalipun. 

Namun, inti dari tips yang akan dibagian olehnya, tetap bertumpu pada keberanian untuk melaporkan atau berteriak meminta tolong kepada orang lain, aparat penegak hukum, atau perangkat negara. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved