Pelecehan di Ruang Publik
Ditres PPA-PPO Polda Jatim Beri Tips Hadapi Pelecehan di Ruang Publik, Minta Korban Berani Speak Up
Kasus pelecehan seksual di ruang publik Kota Surabaya kembali menjadi perhatian setelah sejumlah perempuan menjadi korban pelecehan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Karena, ia tak menampik, salah satu kendala terbesar dari proses penegakkan hukum atas jenis kasus semacam ini, adalah keberanian dan kesediaan korban untuk mengungkapkan 'speak up' dan melapor.
Baca juga: Rentetan Kasus Pelecehan di Ruang Publik Surabaya, Korban Alami Trauma Berkepanjangan
Polisi Bagikan Empat Cara Hadapi Pelecehan Seksual
Pertama, berani merekam video atau foto aksi pelaku.
Menurutnya, dokumentasi yang berhasil diperoleh korban atas aksi kejahatan seksual pelaku, dapat menjadi petunjuk bagi Kepolisian mengidentifikasi, mengejar, dan menangkap pelakunya.
Karena, tak jarang, terdapat beberapa kasus aksi kekerasan seksual di muka umum seperti begal payudara, pelakunya berhasil kabur meninggalkan korban di lokasi.
"Lah, di dalam undang-undang juga itu kan terkait dengan; satu keterangan saksi itu sudah cukup ditambah dengan alat bukti lainnya. Lah, alat bukti lainnya, berupa nanti dalam prosesnya bisa visum psikiatrum, visum et repertum, atau mungkin dari CCTV, atau hasil orang yang mungkin meng-capture video," kata Ganis.
Kedua, membuat kode pertolongan pakai tangan empat jari (Signal for Help)
Ganis menerangkan, kode tersebut merupakan isyarat universal menggunakan satu tangan yang dapat digunakan secara diam-diam oleh korban untuk meminta pertolongan saat situasi darurat.
Tata caranya, korban bisa mengangkat telapak tangan, lalu menyelipkan ibu jari ke telapak tangan, dan melipat keempat jari lainnya ke atas dan bawah menutupi ibu jari, beberapa kali.
"Kami lagi gencar melakukan sosialisasi edukasi dan untuk menyampaikan; Ini loh kalau ada seperti ini masyarakat harus cepat bantu. Nah, memang ini belum semuanya orang paham," terangnya.
Ketiga, Telpon Layanan Darurat Kepolisian 110 atau 129
Ganis mengatakan, masyarakat bisa langsung menelepon layanan kedaruratan Polisi agar dapat ditindaklanjuti secara langsung dan cepat, di mana pun berada dan kapan pun waktu kejadiannya. Layanan Kepolisian tersebut bersifat gratis serta berlaku selama 24 jam.
Keempat, Korban Harus Berani Berteriak
Ganis mengatakan, korban yang menjadi sasaran kejahatan seksual di dalam ruang privat, dapat berteriak sekencang-kencangnya.
Karena, dengan teriakan, siapa tahu dapat menggugah orang lain di dekatnya untuk memberikan pertolongan secara cepat.
"Atau mungkin dia pada saat mungkin di ruang private yang pengen itu teriak saja. Kalau misalnya itu teriak sehingga mencari perhatian publik ya mungkin publik kenapa gitu," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polda-jatim-beri-tips-untuk-hadapi-pelecehan-di-ruang-publik.jpg)