Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mucikari Prostitusi Online ini Tawarkan PSK Melalui FB, Ini Tarifnya Sekali Kencan

"Jadi, tersangka ini merekrut PSK melalui Facebook. Kemudian, dia menawarkan kepada pelanggannya juga melalui Facebook dengan mengirimkan foto-foto

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sutono
Grit Sandia Prisma Prasdian (29), warga Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, tersangka germo prostitusi online (membelakangi lensa) saat diperiksa di Polsek Peterongan. 

Laporan Kontributor Surya, Sutono

TribunJatim.com, JOMBANG - Kasus prostitusi online dengan tersangka Grit Sandia Prisma Prasdian (29), warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro Jombang, Jawa Timur terus dikembangkan polisi.

Perkembangan terakhir, tersangka yang diduga sebagai mucikari, mengaku menggaet pelanggannya melalui jejaring sosial Facebook (FB).

FB juga digunakan untuk merekrut Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk ditawarkan ke lelaki hidung belang.

"Jadi, tersangka ini merekrut PSK melalui Facebook. Kemudian, dia menawarkan kepada pelanggannya juga melalui Facebook dengan mengirimkan foto-foto para PSK,” kata Kapolsek Peterongan AKP Mintarto kepada TribunJatim.com , Rabu (7/2/2017).

Kalau ada lelaki hidung belang yang berminat, komunikasi dilanjutkan dengan menggunakan nomor telepon selular, dengan pesan singkat (SMS) maupun pembicaraan verbal lewat sambungan ponsel.

Tentu calon pelanggan dan tersangka lebih dulu saling bertukar nomor ponsel.
Komunikasi lanjutan via ponsel ini untuk menentukan tarif PSK yang diminati calon pelanggan.

"Selain masalah tarif, komunikasi juga untuk menyepakati tempat pertemuan PSK dengan calon pelanggan," kata AKP Mintarto.

AKP Mintarto mengatakan, tarif PSK rata-rata Rp 500.000 sekali kencan.

Namun uang sebesar itu tidak seluruhnya diterima PSK. Sebanyak Rp 200.000 diminta tersangka.

"Tersangka juga masih mendapat semacam fee dari calon pelanggan sebesar Rp 50.000 setiap kali transaksi," jelas AKP Mintarto.

Para PSK yang berhasil digaet oleh tersangka, beber AKP Mintarto, berusia antara 18-21 tahun.

"Tidak ada yang berstatus pelajar, semua sudah lulus sekolah,” lanjutnya.

Namun AKP Mintarto belum memperoleh data tentang jumlah PSK anak buah tersangka.

"Masih kami dalami. Termasuk kami masih mendalami hubungannya dengan jaringan prostitusi online di Jombang dan kota lain. Terutama apa ada hubungan dengan prostitusi online di Mojowarno Jombang yang terungkap belum lama ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi Jombang kembali membongkar prostitusi online, Senin (6/2/2017).

Seorang tersangka, Grit Sandia Prisma Prasdian (29), warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, ditangkap.

Dia ditangkap di kawasan Taman Kebonratu, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Ketika itu dengan sepeda motor Honda Spacy hitam nopol S 3924 YL, tersangka mengantarkan PSK anak buah ke lelaki hidung belang pemesannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved