Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Lapor Ada Gudang Tembakau Aneh, Saat Digerebek Polisi Ternyata Isinya Mengejutkan

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh petugas.

Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD RIFAI
Dua unit mobil dugaan hasil kejahatan yang disita dari gudang milik Jufriady di Dusun Langgundi Timur, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep, diamankan bersama 4 unit motor dan tersangka Jufriady, Selasa (28/3/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sebuah gudang milik Jufriady (36) yang terletak di Dusun Langgundi Timur, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Lantaran di gudang bekas penyimpanan tembakau itu terdapat kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan atau kendaraan hasil hasil curian.

Hasil penggerebekan dalam gudang milik Jufriady yang tinggal di Perum Batuan Blok K 31 RT 012 / RW 002 Desa Batuan Kecamatan Batuan, Sumenep, ditemukan dua unit kendaraan bermotor roda 4 dan empat unit kendaraan bermotor roda 2.

"Barang-barang tersebut bersama pemilik gudang, yaitu Jufriady telah diamankan di Mapolres," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalu Kasubag Humas, AKP Suwardi, Selasa (28/3/2017).

Dikatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh petugas.

Setelah hasil penyelidikan dilakukan penggerebekan gudang yang semula untuk penyimpanan tembakau, ternyata didapati banyak kendaraan bermotor baik roda 4 dan roda 2 berbagai merek.

Kendaraan bermotor yang didapati di gudang milik Jufriady yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, Nopol B 4887 TKJ.

1 unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, tanpa nopol. 1 unit sepeda motor merk Honda CB 150 R, tahun 2016, warna hitam, Nopol :B 3964 PDJ.

Lalu 1 unit sepeda motor merk Yamaha R-15, tahun 2016, warna hitam, tanpa nopol.

Juga dua unit mobil, diantaranya satu unit mpbil merk Suzuki Pick Up, warna hitam, Nopol B 9221 SAH, atasnama Hermanto, warga alamat Delima 1 Rt 002 Rw 004 Permata Hijau JKT dan satu unit mobil merk Daihatsu Terios, warna hitam, Nopol M 1922 AA, atasnama Halimatus Zahrah, alamat Dusun Berjateh Laok, Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Menurut Suwardi, barang-barang kendaraan tersebut merupakan hasil persekongkolan dengan eengaja menyimpan, membeli, menjual atau menyembunyikan suatu barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Apalagi sesuai pengakuan tersangka Jufriady, dia membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah dan patut diduga hasil kejahatan dari seseorang bernama Risman alamat Surabaya.

"Kendaraan bermotor itu kemudian sudah banyak diselundupkan atau dikirim ke seseorang bernama As'ari asal pulau Kangean, Sumenep. Dan itu sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga sekarang," sambungnya.

Kini polisi terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam perbuatan jahat secara bersama-sama. Tersangka bakal dijeral pasal 480 Ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (Surya/Mohammad Rifai)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved