Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tayangan Program Musik Dahsyat Terancam Dihentikan Selamanya, Ini Norma yang Dilanggar

Namun, tayangan yang dipandu sejumlah host ternama salah satunya Raffi Ahmad kerap dan diwarnai gimmick panggung ini terancam diberhentikan selamanya.

Editor: Mujib Anwar
kpi.go.id
Pengumuman penghentian sementara siaran program musik Dahsyat. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Program acara musik 'Dahsyat', yang dipandu oleh sejumlah host ternama salah satunya Raffi Ahmad, menjadi kegemaran publik.

Tayang setiap pagi di stasiun televisi swasta RCTI, Dahsyat kian ditunggu penggemarnya baik anak-anak hingga dewasa.

Namun, tayangan yang kerap diwarnai gimmick panggung tersebut terancam diberhentikan selamanya.

Mengapa demikian?

Tayangan Dahsyat terancam tak bisa menemui pemirsa setianya jika kembali kedapatan adegan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis.

"Bisa diberhentikan lagi, dan bisa dicabut programnya ke depan," kata Yuliandre saat dihubungi Tribunnews melalui aplikasi berbalas pesan, Kamis (30/3/2017).

Yuliandre menegaskan, surat yang dilayangkan KPI ke program 'Dahsyat' bukan lagi bersifat teguran.

KPI langsung memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentikan penayangan "Dahsyat" itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tulis KPI.

Langgar Norma Kesopanan

Seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" adalah memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved