Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Hal yang Paling Ditakuti Kaum Transgender, Usai Mereka Ganti Kelamin

Beberapa tahun silam, transgender dianggap sebagai kelompok manusia yang mengalami gangguan kejiwaan.

Editor: Mujib Anwar
REUTERS
Pengecualian dari wajib militer ini hanya bisa diperoleh transgender yang sudah memiliki sertifikat pembebasan wajib militer yang diurus melalui proses hukum. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKOK - Dalam antrean perekrutan pria yang harus ikut wajib militer di Thailand, selalu tampak sosok-sosok feminin.

Mereka adalah warga dari kelompok transgender yang tetap harus ikut wamil jika tak memiliki surat pembebasan.

Semua pria di Thailand yang telah berusia 21 tahun, diharuskan ikut wajib militer. Para transgender juga tak terkecuali.

Seperti dikutip Kompas.com dari Deutsche Welle Indonesian, Thailand tak memperbolehkan warganya mengganti identitas jenis kelamin di kartu tanda penduduk.

Sehingga, transgender yang tercatat lahir sebagai laki-laki tetap diwajibkan ikut wajib militer.

Data Univesitas Hong Kong yang dikutip PRI menulis 1 dari 165 pria di Thailand menjadi transjender.

Beberapa tahun silam, militer Thailand menganggap transgender sebagai kelompok manusia yang mengalami gangguan kejiwaan.

Namun setelah proses hukum di pengadilan, kini militer menganggap tubuh mereka tidak konsisten dengan jenis kelamin mereka saat lahir.

Terkait putusan pengadilan itu, kaum transjender bisa meminta surat pembebasan wamil.

Pengecualian dari wajib militer ini hanya bisa diperoleh transjender yang sudah memiliki sertifikat pembebasan wajib militer yang diurus melalui proses hukum.

Masalahnya, tidak semua transgender memiliki surat pembebasan tersebut.

Para aktivis hak asasi manusia terus berjuang agar transjender memperoleh pengakuan dari negara.

Meski mempunyai sertifikat pembebasan dari wajib militer, kaum transjender tetap harus datang di hari penyaringan wajib militer, dan menunjukan surat pembebasan itu.

Barulah para petugas percaya, dan mereka tak harus ikut dalam penyaringan wamil.

Sementara bagi yang tak mempunyai surat itu, mereka harus tetap harus ikut dalam proses penyaringan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved