Dinilai Langgar Hak Cipta, Fahmi Sahab Datangi Polda Metro Jaya dan Laporkan Tim Sukses Ahok-Djarot
Pencipta lagu kopi dangdut, Fahmi Sahab menuding tim Basuki-Djarot melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu ciptaannya.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pencipta lagu kopi dangdut, Fahmi Sahab menuding tim Basuki-Djarot melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu ciptaannya.
Fahmi sempat mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan tapi ditolak.
Awalnya, Fahmi hendak melaporkan tim sukses pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Jadi saya kemari untuk melaporkan atas pembajakan lagu saya kopi dangdut oleh timses nomor dua. Ini masalah tidak ada kaitan dengan pilkada," ujar Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Fahmi mulai menyadari, lagunya itu diduplikat sekira tanggal 6 April karena jarang menonton televisi.
Baca: Jelang Debat Pilkada Malam ini, Ahok Sempatkan Bertemu KD, Wow Perhatikan Benda di Tangan Ahok ini
Fahmi baru melihat suatu acara, ada potongan lirik lagunya yang dirubah sehingga dicari di Youtube ternyata banyak sekali.
"Akhirnya saya selidiki itu total lagunya dirubah sama sekali, jadi tidak setengah-setengah lagi jadi full satu musik diubah-ubah sama dia. Ini urusan seni hak cipta, jadi tidak ada urusan kesana-kemari," ujar Fahmi.
Sementara kuasa hukum Fahmi Shabah, Yohanes Simanjuntak menilai mengubah teks atau lirik adalah pelanggaran hak cipta.
Apalagi dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa izin. Menurut dia, tidak ada omongan izin sama sekali.
Baca: Survei Median Jelang Coblosan: Elektabilitas Anies 49,8 Persen Kalahkan Ahok yang Hanya 43,5 Persen
"Harusnya izin dong, setidaknya kalau orang Islam masuk rumah Assalamu'alaikum. Ini sama saja masuk rumah ngedobrak, gitu kan," katanya.
Maka dari itu, Polisi harus menindaklanjuti karena karya cipta diambil begitu saja menurutnya tidak etis.
"Secara tidak etis ini persoalan etika saja sebenarnya dalam berpolitik maupun melakukan suatu acara, ini di depan publik kan sudah jelas yang dapat nilai komersil dari adanya seperti itu. Jadi kita ingin konsekuensi hukumnya," ujar Fahmi.
(Dennis Destryawan/Tribunnews.com)