Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Ajukan Ini
Terdakwa dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun serta denda Rp 100 juta oleh hakim.
Vonis itu, dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (21/4/2017).
Menanggapi vonis hakim itu Dahlan ingin banding.
"Saya menyatakan akan melakukan banding," kata Dahlan usai mendengar bacaan vonis hakim.
Pengacara Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono mengatakan ada beberapa poin yang akan dimasukan dalam materi banding vonis hakim.
Pertama adalah soal peran Dahlan penjualan ast PT PWU. Dahlan dalam penjualan aset PT PWU, berperan sebagai pembentuk tim penjualan aset.
Ketika tim penjualan aset itu sudah terbentuk, maka yang menangani penjualan aset adalah tim itu.
"Setelah tim terbentuk, pertanyaan selanjutnya adalah apakah saat Dahlan ikut menandatangani akta jual beli dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, padahal itu sebetulnya tugas dan wewenang Dahlan," ujarnya.
Kedua adalah ketika Dahlan Iskan selaku direksi telah memberi mandat kepada Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan aset perlu diperiksa sampai sejauh mana pemberi mandat dalam hal ini Wisnu dalam melaksanakan mandat itu.
"Apakah pemberi mandat harus ikut bertanggung jawab 100 persen soal mandat yang sudah didelegasikan itu?," katanya.
Dua poin itu, kata Agus akan menjadi dasar pertimbangane kuasa hukum Dahlan saat membuat banding terhadap vonis hakim.
Sebelumnya, Dahlan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.
Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-dahlan-iskan-vonis-2-tahun_20170421_131406.jpg)