Nikah Siri Dengan Gadis Dibawah Umur, Pejabat ini Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gara-gara menikahi perempuan di bawah umum secara siri, terdakwa Mustaqim (49), dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selasa (25/4/2017).
Tuntutan disampaikan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti ini dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan," ujarnya, usai persidangan yang dipimpin Majelis hakim I Ketut Tirta.
Baca: Menikah Diam-diam, Pasangan Kekasih ini Diarak Bugil Keliling Kampung
Dalam kasus tersebut terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri. JPU menilai perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca: Mahasiswi Cantik dan Bangsawan ini Rela Dinikahi Kakek 70 Tahun, Alasannya Klasik
Akibat perbuatan tersebut, istri pertama terdakwa malaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa ditangkap pada akhir Januari 2017.
Sidang dengan agenda pledoi akhirnya ditunda pekan depan. (Surya/Sugiyono)