Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iwa K Resmi Berstatus Tersangka dalam Kasus Kepemilikan Ganja

Manajer Iwa K yang berinsial R, yang saat diamankan tengah bersama Iwa K, tidak terbukti memiliki ganja.

Editor: Edwin Fajerial
Tribunnews.com
Iwa K ditangkap gara-gara ganja 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Penyanyi rap Iwa K, ditetapkan tersangka terkait kepemilikan ganja.

Sementara manajer Iwa K yang berinsial R, yang saat diamankan tengah bersama Iwa K, tidak terbukti memiliki ganja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga usai gelar perkara di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (1/5/2017).

"Dari pengakuan IK bahwa unsur pengetahuan R itu tidak ada bahwa yg bersangkutan ini menyimpan atau membawa narkotika. R nya tidak terbukti atas kepemilikan dan penyalahgunaaan narkotika tp IK nya itu resmi tersangka per hari ini tadi gelar perkara jam 10," kata Martua saat dihubungi wartawan, Senin (1/5/2017).

Hasil dari pemeriksaan Puslabfor sendiri, telah diterima secara resmi oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Iwa K terbukti membawa THC (Tetra Hydro Cannabinol), atau ganja seberat lebih dari 1 gram.

"Kami sudah menerima perkembangan dari puslabfor yang mengirim hasil resmi dalam bentuk surat kepada kami. yang pertama dr beratnya dari THC nya atau ganjanya 1, 4850 ya 1, 48 lah ya," tutup Martua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (29/4/2017), pelantun lagu 'Bebas' itu kedapatan membawa tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

Saat itu, Iwa K tengah diperiksa petugas saat akan melewati pintu terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta.(Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved