Ternyata, Pembuat Sabu-sabu ini Diduga Biayai Tahanan Polres Malang Kabur
Tim buser Polres Malang berhasil mengamankan Pendik, warga desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai pembantu taha
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,MALANG - Tim buser Polres Malang berhasil mengamankan Pendik, warga desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai pembantu tahanan Polres Malang kabur. Dimana ternyata Pendik diketahui sebagai pemilik tempat produksi narkotika jenis sabu-sabu yang ada di Bangkalan Madura.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penangkapan terhadap Pendik setelah diketahui sebagai pembantu dan yang menyembunyikan tahanan kabur, Bendot, dirumahnya yang ada di Bangkalan Madura.
Tim buser yang melakukan penggeledahan rumah Pendik untuk mencari tahanan kabur tersebut berhasil menemukan dan mengamankan bahan baku pembuat sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Atas temuan bahan baku pembuatan sabu-sabu dari rumah Pendik tersebut tim buser langsung melakukan pengamanan," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (4/5/2017).
Selanjutnya, dikatakanAKBP Yade Setiawan Ujung, bahan-bahan kimia yang diamankan dari rumah Pendik di Bangkalan Madura langsung dikirim ke Laboratorium Polda Jatim untuk memastikan bahan-bahan kimia tersebut sebagai bahan baku narkotika jenis shabu.
Baca: Polres Malang Pindahkan 37 Tahanan Ke Penjara Bekas Polwil
"Hasilnya memang bahan kimia tersebut sebagai bahan baku untuk memproduksi atau bisa menghasilkan sekitar 3 kilogram narkotika jenis shabu-shabu," ucap AKBP Yade Setiawan Ujung.
Atas temuan bahan baku shabu-shabu tersebut, ungkap Yade Setiawan Ujung, Pendik sebagai pemilik bahan-bahan kimia tersebut menjadi tersangka dengan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu, tersangka Pendik juga dijerat hukum membantu dan menyembunyikan tahanan melarikan diri dari tahanan.
Hanya saja, tambah Yade Setiawan Ujung, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus dari temuan bahan baku pembuatan shabu dari rumah tersangka Pendik di Bangkalan Madura.
Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam produksi shabu-shabu itu dan kemungkinan pendanaan proses kaburnya. 17 tahanan Polres Malang dimana sebanyak 12 diantaranya merupakan tahanan Narkoba.
"Jadi saat ini kami terus mendalami kasus tersebut untuk kemungkinan mengungkap aktor dan pembiayaan tahanan melarikan diri tersebut setelah ditemukannya bahan baku produksi shabu milik salah satu orang asal Ampelgading yang membantu tahanan kabur," tandas Yade Setiawan Ujung.
Baca: Gugatan PT PWU Jatim Ditolak, Warga Cukur Gundul
Sementara tahanan kabur bernama Bendot, imbuh Yade Setiawan Ujung, berhasil ditangkap tim buser Polres Malang di wilayah Sampang Madura.
Ini setelah Bendot sempat kabur dari rumahnya di desa Tirtomoyo kecamatan Ampelgading dan dengan bantuan Pendik bisa melarikan diri bersembunyi di Bangkalan Madura hingga akhirnya tertangkap tim Buser Polres Malang. (Surya/Achmad amru muiz)