Memutus Kontrak dengan Rachmat Afandi Secara Sepihak, Berikut Kata Direktur Tim Persebaya
Direktur Tim Persebaya, Candra Wahyudi mengeklaim bahwa pemutusan kontrak sepihak sudah tertuang dalam kontrak Rachmat Afandi.
Penulis: Ayu Mufidah Kartika Sari | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Tim Persebaya, Candra Wahyudi mengeklaim bahwa pemutusan kontrak sepihak sudah tertuang dalam kontrak Rachmat Afandi yang disodorkan waktu mengontraknya sebelum Liga 2 bergulis.
Menurut Candra, tidak ada poin yang tidak diketahui oleh pihak manajemen dan Rachmat Afandi yang tertera dalam isi kontrak.
"Yang jelas kontrak itu ditandatangani oleh manajemen dan pemain, artinya tidak ada yang diketahui, pasti sudah sama-sama diketahui," ujar Candra Wahyudi kepada wartawan saat mendapingi pemain Persebaya latihan di Lapangan Polda Jatim, pada Selasa (9/5/2017).
Terkait dengan adanya poin yang mencantumkan adanya hak pemutusan kontrak tersebut, Candra pun mengiyakannya.
"Poin itu ada. Jadi kalau misal ada sesuatu terkait kontrak itu, pasti sudah diketahui dua belah pihak sebenarnya tidak ada yang memberatkan," katanya.
"Makanya kalau ada pemahaman yang beda ya itu nanti yang akan kami luruskan," tambah Candra.
Lebih lanjut, dari pihak manajemen sendiri, akan mempelajari lebih lanjut mengenai isi somasi yang baru diterimanya sekitar dua hari lalu.