Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramalan Kuno Raja Kediri Inilah yang Bikin Ki Gendeng Pamungkas Rasis dan Ditangkap Polisi

Ia mengaku, memiliki alasan tersendiri kenapa menyebarkan kebencian terhadap etnis tertentu.

Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu melalui sosial media, YouTube.

Alasannya, karena ramalan jayabaya kuno versi jangka sabda palon.

Ki Gendeng ditangkap polisi di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.

Meski ditangkap, Ki Gendeng tak menyesal telah membuat video, kemudian menyebarkannya ke sosial media.

Ia mengaku, memiliki alasan tersendiri kenapa menyebarkan kebencian terhadap etnis tertentu.

Paranormal itu, mengkampanyekan anti etnis Tionghoa karena terinsipirasi dari seorang tokoh legendaris bernama Sabdo Palon yang menjadi penasehat Prabu Brawijaya V.

"Ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Saya ini, mempercayai sabda palon, nagih janji serat jayabaya," kata Ki Gendeng di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Baca: Paranormal ini Sebut Sakit Parah Julia Perez Buntut Ritual Mistis Dengan Nyi Roro Kidul

Ki Gendeng mengaku tak terpengaruh dengan Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 yang sarat akan ujaran kebencian.

Ki Gendeng mengatakan, telah lama mempercayai akan adanya kehancuran agama tertentu di tanah Jawa, kemudian digantikan oleh ajaran agama lainnya.

"Ya, lu lihat sendiri lah situasinya kayak gini sekarang," ucap Ki Gendeng.

Ki Gendeng yang merupakan pendiri Front Pribumi menyampaikan pesan kepada para anggotanya, "Tetap semangat, tetap berjuang!" ucap Ki Gendeng Pamungkas.

Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk paranormal terkenal Ki Gendeng Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.

Baca: Kapolri dan Panglima TNI Beda Pandangan tentang Makar, Ini yang Akan Dilakukan Wiranto

Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved