Karaoke Akan Diusulkan untuk Tetap Buka Waktu Ramadan karena DPRD Surabaya Pertimbangkan Hal Ini
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana akan mengusulkan karaoke keluarga bisa tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana akan mengusulkan karaoke keluarga bisa tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Hal tersebut mengakomodir usulan dari kalangan pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU).
Usulannya yaitu agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadan, bisa dibuka kembali.
Baca: Dari Live Show Hubungan Intim di Rumah Karaoke Sampai Warna Tubuh Aurel yang Bikin Netizen Heran
Diakui Agustin, usulan ini memang memunculkan dilema.
Menurutnya aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke buka selama Ramadan.
"Di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja," kata Titin panggilan Agustin Poliana, Selasa (16/5/2017).
Baca: Avril Lavigne Dibilang Sudah Meninggal dan Diganti Kembarannya? Ini Konspirasinya yang Bikin Heboh
Para pengusaha karaoke keluarga, kata Titin punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 12 bulan, ditambah gaji ke-13.
Sedangkan jika mengikuti Perda, operasional usaha hiburan hanya berlaku 11 bulan karena satu bulan terpotong libur Ramadan.
Hal tersebut yang kerap dikeluhkan pelaku usaha hiburan.
Baca: Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Kasus Kliennya Beda Sama Kasus Pornografi Ariel, Apanya Ya?
Ia dan Dinas Parawisata Pemkot Surabaya akan berkoordinasi agar karaoke keluarga bisa dibuka kembali selama Ramadan dengan batasan tertentu.
Titin mengatakan, persoalan tempat hiburan harus dilihat dari sisi positifnya.
