Pilgub Jatim 2018
"Pilgub Jatim 2018 Potensi Calon Tunggal"
Seorang pengamat politik dari Universitas Airlangga, Bambang Budiono mengatakan ada kemungkinan besar muncul calon tunggal pada Pilgub Jatim 2018.
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pengamat politik dari Universitas Airlangga, Bambang Budiono mengatakan ada kemungkinan besar muncul calon tunggal pada Pilgub Jatim 2018 melihat kondisi peta politik saat ini.
"Saya pikir Pilgub Jatim punya potensi muncul calon tunggal," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (2/6/2017).
Alasannya, partai besar yang memiliki jumlah kursi terbesar di DPRD Jatim sama-sama memberikan peluang bagi satu calon yang sama.
Ini terbukti, kata Bambang Budiono, saat Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf dipastikan akan diusung oleh PKB.
Disusul Demokrat melalui Ketua DPD Demokrat Jatim, Soekarwo yang telah mengisyaratkan juga akan mendukung Gus Ipul lewat pertemuan, pada Kamis (2/6/2017) di kantor DPD Demokrat Jawa Timur, Jalan Raya Kertajaya Indah, Surabaya, Jawa Timur.
Ditambah PDI Perjuangan yang saat ini telah memberikan formulir pendaftaran Bacagub kepada Saifullah Yusuf.
Ketiga partai tersebut masing-masing jumlah suaranya terbesar di DPRD Jatim.
PKB mempunyai 20 kursi, Demokrat mempunyai 13 kursi, dan PDIP memiliki 19 kursi. Jika dijumlahkan total sebesar 52 kursi.
Artinya, separuh lebih kursi di DPRD Jatim yang berjumlah total 100 kursi sudah memberikan peluang bagi Gus Ipul.
"Kemungkinan calon tunggal di Pilgub Jatim 2018 memang ada jika dilihat peristiwa-peristiwa itu," ujarnya.
Jika memang benar calon tunggal, maka akan menjadi alternatif untuk menghemat dana untuk Pilgub Jatim yang biasanya menghabiskan Rp 1,2 triliun.
Karena itu, dia mengusulkan agar pencoblosan untuk calon tunggal harus diganti dengan cara yang lebih mengedepankan asas manfaat, terutama untuk kepentingan rakyat.
Alternatif untuk memperbaiki atau mengganti pasal yang mengatur pencoblosan tetap berlangsung dimana calon tunggal harus berkontestasi dengan bumbung kosong,
Misalnya, melalui sidang paripurna DPRD untuk menentukan seluruh suara fraksi-fraksi terhadap keberadaan calon tunggal.