Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Sita 4 Senpi Rakitan Mirip M16 dan Ratusan Amunisi dari Dua Pemburu di Jombang

Petugas Polres Jombang menyita empat pucuk senjata api (senpi) rakitan dari dua warga Jombang, Jumat dini hari (2/6/2017). Polisi juga menyita ratusan

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sutono
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat (kiri) mkenunjukkan senjata api rakitan yang disita dari dua warga Jombang. 

 TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menyita empat pucuk senjata api (senpi) rakitan dari dua warga Jombang, Jumat dini hari (2/6/2017). Polisi juga menyita ratusan amunisi berbagai ukuran dari tangan tersangka pelaku.

Dua tersangka pelaku masing-masing inisial WD (54), warga Kecamatan Ngusikan dan HR (37), warga Kecamatan Kudu, Jombang. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya warga yang berburu ke hutan menggunakan senpi membahayakan.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Ketika data valid dan akurat, petugas membekuk keduanya.

"Mereka kami tangkap di rumah masing-masing saat jam sahur. Kami juga menyita sejumlah barang bukti," ujar AKP Wahyu Norman Hidayat.

Barang bukti yang disita petugas meliputi empat senpi rakitan yang menyerupai jenis M-16. Dari empat senpi tersebut, dua senpi belum kelar penggarapannya. Kemudian 130 butir peluru dari mulai kaliber 5,6 milimeter hingga 9 milimeter.

Baca: Jombang Launching Taman ASEAN, 10 Bendera Negara ASEAN Berkibar di Bundaran Ringin Contong

Dari pemeriksaan sedmentara polisi, dua pelaku mengaku mendapatkan senpi berikut amunisinya dari seseorang berinisial SN. Hanya saja, saat ditelisik lebih dalam, ternyata SN sudah meninggal dunia, sehingga polisi kehilangan jejak mendapatkan data lebih jauh.

"Pengakuan pelaku, senpi rakitan ini hanya untuk berburu. Melihat ukurannya, senpi ini sangat berbahaya. Bisa disalahgunakan untuk melakukan perampokan. Apalagi seluruh senjata tersebut tidak dilengkapi izin," ungkap AKP Wahyu Norman Hidayat.

 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. (Surya/Sutono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved