Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putra Jeremy Thomas Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara Karena Pesan Psikotropika

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan...

Tribunnews.com
Tim Jeremy Thomas menunjukkan foto Axel Matthew - TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Axel Mathhew resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalah gunaan narkoba.

Putra aktor senior Jeremy Thomas itu kini terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Rabu (19/7/2017).

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berbunyi (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

(BREAKING NEWS: Sebuah Mobil Terbakar di Tol Waru Arah Satelit, Surabaya)

Permufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan menransfer psikotropika jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Axel akan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya.

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved