Baru Tahu Wanita Panggilannya Adalah Waria, Pria Ini Tak Mau Bayar, Lalu . . .
Dari keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Yhogi Hadisetiawan, Veve melakukan aksinya lantaran tidak diberi bayaran lebih oleh SM (30), pelanggannya.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - EP alias Veve (24), seorang waria terpaksa diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng karena merampas HP dan uang milik pelanggannya saat bertranskasi di salah satu hotel di Ketabang, Genteng, Surabaya, Sabtu (16/7/2017) malam.
Veve merupakan seorang waria sewaan.
Dari keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Yhogi Hadisetiawan, Veve melakukan aksinya lantaran tidak diberi bayaran lebih oleh SM (30), pelanggannya (korban).
(Keponakan Kembarnya Alami Kecelakaan saat Kejar Jambret, Begini Cerita Paman Korban)
"Karena tidak diberi uang sebesar Rp 3,5 juta oleh korban, Veve terpaksa menyamber satu unit HP merk Samsung Galaxy Tab S dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang ditaruh di dompet pelapor," ujar Yhogi kepada TribunJatim.com, Rabu (19/7/2017) malam.
Awal mula kejadian yakni saat tersangka mengajak korban bertemu di kamar hotel.
Saat sudah berada di kamar dan akan bersenang-senang, korban menyadari bahwa wanita panggilannya merupakan seorang laki-laki (waria).
(10 Foto Bae Jin Young Produce 101 Season 2 Ini Bikin Kamu Gak Bisa Tidur, Pengen Lihat Terus Sih!)
Sontak, korban marah dan pergi meninggalkan tersangka tanpa membayar seperti pada kesepakatan awal dengan alasan tidak memiliki uang.
"Karena kesal, sebelum korban sempat pergi, tersangka langsung merampas HP milik korban yang diletakkan di meja dan menyambar uang tunai yang ada di dompet korban yang juga diletakkan di meja," imbuh Yhogi.
Tersangka sempat kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel dan melaporkan aksinya ke Polsek Genteng.
Segera, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Risma akan Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Berikut Agenda Lengkapnya, Kamis (20/7/2017)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.