Hak Angket KPK Dilanjutkan Meski Setya Novanto Jadi Tersangka, Mahfud MD: DPR RI Grogi
Sejumlah pihak merasa tak setuju terhadap kegiatan tersebut, Satu diantaranya Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Mahfud MD. Mahfud mengatakan secara...
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPR RI membentuk Pansus KPK yang disebut bertujuan untuk mengawasi kinerja lembaga anti korupsi itu.
Sejumlah pihak merasa tak setuju terhadap kegiatan tersebut, Satu diantaranya Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Mahfud MD.
Mahfud mengatakan secara aturan yuridis pansus hak angket KPK ini terlalu dipaksakan oleh DPR RI.
"Jelas- jelas KPK ini tak bisa dikategorikan sebagai pihak pemerintah atau eksekutif, tapi kok tetap dilanjutkan," katanya usai mengisi diskusi di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Surabaya pada Kamis (20/7/2017) siang.
(Ini Lima Rahasia Cuci Baju Sempurna Ala Laundry Hotel Bintang Lima)
Menurutnya, Hak angket hanya bisa dilakukan terhadap lembaga kepemerintahan, bukan kepada lembaga yang bukan bagian dari pemerintah.
Langkah yang diambil DPR RI terkait pansus hak angket KPK dinilai takkan pernah membuahkan hasil karena adanya ketakutan dari DPR itu sendiri.
"Tapi okelah biarin DPR bekerja dulu, karena begini, saya kira DPR ini sudah tahu dan sudah nampak grogi gitu ya. sehingga dia sedang mencari jalan keluar bagaimana caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang," ucap mantan Ketua MK ini.
Langkah DPR RI melanjutkan pansus hak angket KPK ini, menurutnya hanya dilakukan untuk menutupi rasa malu lembaga saja.
"Nah, kalau bilang pansus hak angket KPK illegal, terus mau mundur kan malu, sehingga diteruskan ini apapun keputusannya nanti akan diketahui," ungkapnya.
(Perairan Bulak Kenjeran Makin Banyak Sampah, Nelayan: Dapat Ikan 30 kg Sekarang Sudah Banyak)