Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Berharap Keajaiban Jelang Sidang Vonis
Jelang sidang putusan terkait perkara pembunuhan yang juga menjerat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jelang sidang putusan terkait perkara pembunuhan yang juga menjerat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh sebagai Kuasa Hukum Dimas Kanjeng mengaku kondisi Dimas Kanjeng saat ini dalam kondisi siap.
Ia juga mengungkapkan, tak ada perlakuan istimewa menjelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, pada Selasa (1/7/2017).
"Kondisinya biasa saja, tidak ada yg istimewa menjelang sidang putusan," ungkap M Sholeh selaku kuasa hukum Taat Pribadi kepada Tribunjatim.com, Senin (31/7/2017).
M Sholeh juga memprediksi vonis yang akan didapatkan oleh kliennya tersebut.
Ia mengungkapkan, biasanya kalau tuntutannya seumur hidup, biasanya putusan yang akan diberikan adalah 20 tahun.
"Tapi itu hanya prediksi saja, semoga ada keajaiban," ujar M Sholeh.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana tersebut menelan dua korban mantan pengikutnya di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dua pengikut tersebut adalah Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.