Wali Kota Madiun Non Aktif Bambang Irianto Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Pasar Besar
Dalam sidang tersebut, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Febby Dwiyandospendy, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Unggul Warso M.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, AqwamitTorik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Besar Kota Madiun kini sudah mencapai agenda tuntutan.
Terdakwa yang juga menjabat Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto mengenakan batik biru seperti yang biasa ia kenakan di sidang sebelumnya.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (1/8/2017).
(Awkarin Harus Diruwat, Kata Mbah Mijan Masih Rasakan Dekapan Oka Mahendra, Netter Merinding Disko)
(Aneh, Banyak Bayangan Hitam Melintas Cepat di Garbarata Bandara Phuket, Padahal Tak Ada Pesawat)
Dalam sidang tersebut, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Febby Dwiyandospendy, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Unggul Warso Murti.
Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Bambang Irianto dikenai tiga pasal alternatif.
Yaitu Pasal 12 huruf i dan 12 huruf b tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(10 Aksi Gemesin Sekala Bumi Putra Anak Ayudia Bing Slamet dan Ditto, No 8 Jangan Lupa Ditutup!)
Selain itu, ia juga terkena Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Febby membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
(9 Seleb Cantik Ini Tinggalkan Indonesia, Begini Tampilannya Sekarang, Ada yang Makin Tak Dikenali)