Hamish Daud Akan Menikah Dengan Raisa Bulan September, Ini Syarat yang Harus Dia Penuhi
Akad nikah mereka rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun sebelum melaksanakan hal itu, adapun yang harus dipenuhi Hamish Daud.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Penyanyi cantik Raisa Andriana dengan Hamish Daud akan menikah pada 3 September 2017 di Mid Plaza, Jakarta Pusat.
Akad nikah mereka rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Namun sebelum melaksanakan hal itu, adapun yang harus dipenuhi Hamish Daud.
Hamish yang merupakan warga negara Australia harus memenuhi syarat untuk menikah dengan Raisa yang berkebangsaan Indonesia.
(VIDEO: Banyak Botol Miras Dijadikan Barang Bukti oleh Ditpolair Polda Jatim Usai Tangkap 2 Pelaku)
Untuk itu, Hamish Daud harus memiliki surat dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang menyatakan bahwa tak ada halangan baginya untuk menikah dengan Raisa Andriana, yang berkebangsaan Indonesia.
"Ya, itu, yang paling prinsip adalah surat izin tidak ada halangan untuk menikah dengan warga negara asing, dari kedutaannya (Kedutaan Besar Australia) di Jakarta. Kalau tidak ada (surat izin) itu, tidak bisa melaksanakan (pernikahan)," ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay, dalam wawancara di kantornya, Senin (7/8/2017).
Syarat itu, kata Pahlawan, sudah dipenuhi oleh Hamish Daud, yang lahir di Gosford, New South Wales, Australia.
"Sudah lengkap, persyaratannya, termasuk izin atau rekomendasi dari embassy atau Kedutaan (Besar) Australia, untuk calon mempelai prianya, Hamish Daud," katanya lagi.
Pahlawan juga mengatakan bahwa Raisa sudah meneuhi syarat yang harus dipenuhinya.
"Kemudian untuk Raisa juga sudah dari RT, RW, kelurahan sampai rekomendasi di KUA-nya juga," ujarnya.
(Niat Memberi Hukuman, Seorang Ibu Mengunci Kedua Anaknya di Dalam Mobil, Tak Disangka . . .)
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul KUA: Hamish Daud Harus Dapat Izin Nikah dari Kedutaan Australia
(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
