Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Jadi Tersangka

Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochammad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua

Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Wali Kota Malang, Moch Anton saat keluar dari kantornya setelah KPK menggeledah Balai Kota Malang, Rabu (9/8/2017) 

 TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochammad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Kota Malang, Muhamad Arief Wicaksono.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dimana pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.

"Itu soal perkara DPRD Kota Malang (tersangka Moch. Arief Wicaksono, dkk)." ucap Saut melalui pesan singkatnya.

Diketahui sepanjang hari ini penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Provinsi Malang.

Beberapa yang digeledah yakni ruang kerja Wakil Wali kota Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.

Diduga penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.

Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.

Ditengarai ada 'suap' dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD Kota setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus apa yang menjerat Ketua DPRD Malang, Saut belum menjelaskan secara rinci.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved