Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bos Empire Palace Chin Chin Divonis Bebas dalam Perkara Pencurian Dokumen, Begini Reaksi Pengunjung

Sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencurian dokumen yang menjerat bos Empire Palace, Trisulowati Yusuf alias Chin Chin, kini sudah mencapai sidang putusan.

Sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Nampak suasana di Ruang Cakra penuh sesak pengunjung yang ingin melihat vonis tersebut.

(Yuk Ikut Kelas Zumba Bareng Uniqlo di Taman Bungkul Surabaya, Tempat Terbatas dan Bakal Dapat Ini)

Dalam sidang putusan yang dipimpin Unggul Warso Mukti, Chin Chin diputus bebas oleh hakim.

"Perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Unggul Warso Mukti membacakan putusan.

Dengan demikian, terdakwa Chin Chin bebas secara murni.

Usai hakim ketua mengetuk palu, hampir seluruh pengunjung yang ada di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya langsung bertepuk tangan.

(Persiga Trenggalek Sukses Permalukan Tuan Rumah Arema Indonesia 4 -2 di Gajayana)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved